Kasus perundungan anak hingga tewas di Sragen diminta pedomani UU SPPA
Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian di Sragen Dianjurkan Gunakan UU SPPA
Jakarta – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, mengajak pihak berwajib memproses kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian di Sragen, Jawa Tengah, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Kecepatan tindakan Polres Sragen dalam menghadapi kasus ini patut diapresiasi, tetapi proses hukum harus lebih dipercepat sesuai Pasal 59A UU No. 35 Tahun 2014,” jelas Diyah saat dihubungi pada Jumat.
Proses Hukum Diharapkan Sesuai Ketentuan Khusus
Kasus ini terjadi ketika seorang siswa SMP berinisial WAP (14 tahun) meninggal setelah mengalami perundungan oleh teman sebaya, DTP (14 tahun). Insiden berawal saat WAP sedang mengikuti pelajaran IPS, sementara DTP berada di kelas matematika. Tanpa pengawasan guru, kedua siswa keluar kelas dan bermain. Tapi permainan tersebut berubah menjadi konflik, lalu berujung pada kekerasan.
“Kami menekankan perlunya memperhatikan UU SPPA, karena korban yang meninggal dan pelaku masih anak-anak. Mereka memerlukan perlakuan hukum yang berbeda dari orang dewasa,” tutur Diyah.
WAP mengalami pingsan di sekolah, lalu dilarikan ke puskesmas. Namun kondisinya memburuk dan akhirnya meninggal. Polres Sragen telah memasukkan kasus ini ke tahap penyidikan serta menetapkan DTP sebagai anak berkonflik dengan hukum (AKH). Saat ini, DTP berada di rumah aman sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.