Key Issue: KPK panggil pihak Muhibbah Ibnu Mas’ud yang disebut Khalid Basalamah
KPK Panggil Pihak Muhibbah Ibnu Mas’ud yang Disebut Khalid Basalamah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Nama Ibnu Mas’ud muncul setelah disebut oleh pendakwah dan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Khalid menyatakan bahwa Ibnu Mas’ud merupakan pihak yang mengarahinya dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK dengan nama IM sebagai Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi mengungkapkan bahwa Ibnu Mas’ud belum memenuhi panggilan KPK hingga pukul 16.24 WIB. Selain itu, pihak KPK juga mengundang saksi-saksi lain dalam penyidikan kasus kuota haji. Pemeriksaan di Jakarta melibatkan ST, Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel; AI, Direktur PT Medina Mitra Wisata; dan MMS, Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.
Dalam pemeriksaan di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, MMS juga diperiksa sebagai Direktur PT Al Bayan Permata Ujas. Penyelidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, ketika KPK membuka investigasi terkait korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Pada 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya dicekal untuk perjalanan ke luar negeri. KPK menerima laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, yang menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Kronologi Penahanan dan Penetapan Tersangka
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Ishfah kemudian ditahan pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat diubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 berdasarkan permohonan keluarga, namun kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan kesepakatan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.