Special Plan: Purbaya pastikan tak terapkan PPN jalan tol sebelum ekonomi membaik

Purbaya pastikan tak terapkan PPN jalan tol sebelum ekonomi membaik

Pembicaraan di Jakarta

Dalam pertemuan dengan jurnalis di ibu kota, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) atas infrastruktur jalan tol tidak akan diberlakukan sebelum perekonomian negara mencapai kondisi yang lebih baik. Pemerintah sementara ini tidak akan menambah beban pajak, karena perlu memastikan daya beli masyarakat tetap stabil.

“Kita tetap berpegang pada prinsip bahwa PPN tambahan akan diterapkan setelah kondisi ekonomi dianggap stabil, dengan daya beli masyarakat sebagai tolok ukur utama,” ujarnya.

Rencana Strategis DJP 2025-2029

Menurut Purbaya, rencana pengenaan PPN untuk jalan tol masih menjadi bagian dari strategi jangka panjang yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sedang dipertimbangkan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan, sebagai salah satu upaya memperluas sumber pendapatan negara.

Di sisi lain, terkait pembuatan aturan pajak bagi kelompok masyarakat kaya, Purbaya menyatakan bahwa kebijakan tersebut juga belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Rencana ini masih dalam fase evaluasi, meski sebelumnya sudah diusulkan dalam dokumen Renstra DJP.

Penguatan Instrumen Pajakan

Purbaya menekankan bahwa pemerintah kini fokus pada penerapan lebih efektif instrumen pajak yang sudah ada. Ia menyebutkan bahwa penguatan penegakan hukum akan menjadi prioritas, terutama untuk kasus pelaporan pajak tidak akurat serta praktik under-invoicing dalam perdagangan ekspor.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan lebih ketat, termasuk terhadap perusahaan-perusahaan di sektor baja yang diduga melakukan operasi bisnis tidak sesuai dengan peraturan. “Perusahaan-perusahaan baja yang saya bilang itu menjalankan bisnis dengan enggak benar. Kita akan kejar lagi,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *