Main Agenda: Soal Nasib Lahan Sengketa Tanah Abang, Menteri Ara Tegas Bilang Gini
Soal Nasib Lahan Sengketa Tanah Abang, Menteri Ara Tegas Bilang Gini
Jakarta, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruar Sirait, yang kerap dikenal sebagai Ara, memberikan pernyataan tegas bahwa lahan yang sedang bersengketa di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, milik negara. Menurutnya, area tersebut berada di bawah kepemilikan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, meskipun para ahli waris Sulaeman Affandi dan Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya telah mengajukan gugatan atas lahan tersebut.
Menteri Ara mengungkapkan keyakinannya setelah menerima penjelasan dari Kementerian ATR/BPN. “Lahan itu jelas milik negara, dasarnya sudah dijelaskan oleh Kementerian ATR/BPN. Saya juga memverifikasi, akhirnya memang aset negara,” ujarnya saat memberi keterangan usai meninjau proyek renovasi RTLH dan revitalisasi permukiman kumuh di Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
“Kita yakin lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara, terutama masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal,” tegas Ara.
Dalam perencanaan, lahan tersebut akan digunakan untuk membangun 1.000 unit rumah susun subsidi, yang akan didanai melalui CSR dari PT Astra International Tbk. “Ini kerja sama luar biasa, tanahnya milik KAI, tapi pembangunannya akan melibatkan Astra,” lanjut Ara.
Rumah susun subsidi ini dirancang dengan dua kamar tidur per unit, sehingga kapasitasnya bisa menampung sekitar 4.000 warga. “Dengan 1.000 rumah susun, sebanyak 4.000 orang bisa mendapatkan hunian layak,” jelasnya.
Meski demikian, Ara menyampaikan bahwa peruntukan target penerima unit rumah susun masih dalam pembahasan bersama instansi terkait. “Kita sedang mempertimbangkan skema peruntukannya, apakah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau juga masyarakat berpenghasilan tinggi (MBT),” katanya.
Sementara itu, sengketa lahan Tanah Abang memasuki tahap baru setelah gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kuasa hukum ahli waris dan GRIB Jaya mengajukan kasus dengan nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/4/2026) mendatang.