Special Plan: BEI Kasih 845 Sanksi ke 494 Emiten, Pemenuhan Free Float Jadi Sorotan

BEI Beri 845 Sanksi ke 494 Emiten, Fokus pada Pemenuhan Free Float

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, hingga 31 Maret 2026, telah memberikan 845 sanksi kepada 494 perusahaan yang terdaftar. Tindakan ini bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan serta menjaga kualitas pasar modal melalui pengawasan ketat dan program pembinaan yang berkelanjutan.

Kinerja Sanksi Beragam di Berbagai Kategori

Dalam kategori permintaan penjelasan, jumlah sanksi mencapai 188 kasus pada akhir Maret 2026, turun 9% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 207 kasus. Meski demikian, jumlah perusahaan yang terkena sanksi tetap berada di angka 105, tidak mengalami perubahan.

Kewajiban pembayaran Annual Listing Fee mengalami penurunan sanksi dari 137 perusahaan menjadi 130 perusahaan (5% penurunan). Namun, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi justru naik dari 77 menjadi 82 (6% kenaikan). Di sisi lain, kewajiban laporan bulanan registrasi efek menunjukkan penurunan sanksi dari 142 menjadi 128 perusahaan (10% turun), dengan jumlah perusahaan terdampak berkurang dari 69 ke 62.

Sanksi Public Expose dan Laporan Keuangan Mengalami Perubahan

Angka sanksi public expose meningkat dari 111 perusahaan menjadi 127 (14% kenaikan), sementara perusahaan yang terkena naik dari 65 ke 70 (8% naik). Berbeda dengan kategori sebelumnya, sanksi terkait laporan keuangan mengalami peningkatan dari 93 perusahaan menjadi 98 (5% naik), tetapi jumlah perusahaan yang terkena justru turun tajam dari 70 ke 50 (29% penurunan).

Lonjakan paling besar terjadi di kategori lain-lain, dengan sanksi meningkat dari 116 menjadi 174 perusahaan (50% naik), dan jumlah perusahaan terdampak bertambah dari 76 ke 115 (51% kenaikan). Penyebab utama kenaikan ini meliputi pemenuhan free float, laporan kesiapan dana obligasi/sukuk, kegiatan eksplorasi pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi keuangan.

“BEI tidak hanya memperkuat kepatuhan melalui pemberian sanksi, tetapi juga secara proaktif mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui inisiatif pembinaan berkelanjutan,” jelas manajemen BEI, Jumat (24/4/2026).

Langkah strategis lainnya adalah diterbitkannya Peraturan Bursa No. I-A pada 31 Maret 2026, yang bertujuan memperkuat standar pencatatan dan meningkatkan daya saing perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *