Solution For: Pemprov Jatim Beri Bantuan Hukum Pejabat Dinas ESDM Tersangka Pungli

Pemprov Jatim Berikan Pendampingan Hukum untuk Pejabat ESDM yang Tersangka Pungli

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan dukungan hukum kepada pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait perizinan tambang. Sekretaris Daerah Jatim, Adhy Karyono, menyatakan bahwa tim pengacara telah ditugaskan untuk membantu para tersangka serta keluarga mereka. “Kasus ini sepenuhnya diatur oleh Kajati [Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim], dan kami sudah memberi tugas kepada pengacara untuk mendampingi mereka, termasuk keluarga,” jelas Adhy saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (24/4).

“Tujuannya agar proses persidangan berjalan adil dan objektif, serta memberi ruang bagi pejabat ESDM untuk mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya.

Selain bantuan hukum, Pemprov Jatim juga fokus pada pemulihan kondisi psikologis para pimpinan ESDM yang terlibat. Adhy mengungkapkan bahwa pendampingan ini membantu membangun komunikasi dan memastikan kebutuhan data selama investigasi terpenuhi. “Mereka pasti dalam kondisi sulit, tapi kita ingin memfasilitasi hubungan komunikasi dengan mereka, serta mengetahui data yang dibutuhkan,” katanya.

Sebanyak 19 anggota ASN dan tenaga honorer dari Dinas ESDM diduga menerima dana pungli selama dua tahun terakhir sebesar Rp707 juta. Adhy menyebutkan bahwa Pemprov Jatim, melalui BKD dan Plt Kepala Dinas ESDM, sedang memberikan pembinaan khusus. “Kita sudah menugaskan PLT untuk memandu proses ini, serta mengakui adanya gangguan integritas dalam sistem pelayanan perizinan,” ujarnya.

Dana pungli yang diterima 19 staf Bidang Pertambangan tersebut diserahkan ke kejaksaan sebagai bagian dari penegakan hukum. Mereka berstatus ASN dan tenaga honorer, dan dana itu dibagikan atas petunjuk Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka secara bertahap mengembalikan total uang sebesar Rp707 juta, meski status hukum mereka masih saksi,” terang Adhy.

Penyidikan Kasus Pungli

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan tiga pejabat ESDM sebagai tersangka. Ketiganya adalah Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM; Ony Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan; dan H, ketua tim kerja pengusahaan air tanah. Dalam kasus ini, penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total Rp2,3 miliar. “Penyelidikan kami lakukan secara tertutup sejak 14 April 2026, dan tiga tersangka langsung ditahan untuk penyidikan,” pungkas Adhy.

Pemprov Jatim juga sedang mengevaluasi total SOP dan mekanisme di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencegah korupsi serupa terulang. Adhy menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan transparansi dalam proses perizinan tambang dan air tanah. “Kita ingin menemukan celah-celah yang bisa dimanfaatkan, serta memperbaiki sistem agar lebih terhindar dari praktik pungli,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *