Topics Covered: Kata DPR soal Pelaku Wisata Minta Naikkan Kuota Pengunjung TN Komodo

Kata DPR soal Pelaku Wisata Minta Naikkan Kuota Pengunjung TN Komodo

Jumat (24/4), Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan mengadakan pertemuan penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, dengan para pemangku kepentingan di bidang pariwisata. Forum ini bertujuan untuk membahas dan mencari solusi terhadap kebijakan pembatasan jumlah pengunjung Taman Nasional Komodo, yang saat ini dibatasi maksimal 1.000 orang per hari.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi, atau dikenal sebagai Titiek Soeharto. Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, serta seluruh elemen pelaku industri pariwisata, seperti operator kapal, pengelola hotel, restoran, dan warga setempat.

Para pelaku wisata mengungkapkan keluhan mereka terkait kebijakan DDDT yang dinilai terlalu ketat. Mereka mengatakan kebijakan ini berdampak signifikan pada perekonomian lokal. Salah satu perwakilan, Budi Widjaja, menyatakan bahwa masyarakat mengharapkan pembatasan sementara ditunda atau jumlah pengunjung ditingkatkan menjadi 3.000 orang per hari.

“Permintaan kami, sementara pembatasan ini ditangguhkan dulu, dibuka kembali. Kalaupun harus dibatasi, minta dinaikkan menjadi 3.000 orang per hari,” ujar Budi Widjaja dalam diskusi dengan Komisi IV DPR RI.

Titiek Soeharto menegaskan bahwa tujuan pembatasan kuota pengunjung memang untuk melindungi ekosistem alam. Namun, besaran angka tersebut perlu disesuaikan agar tidak merugikan masyarakat. “Spirit-nya sudah benar, ini kan tempat bapak ibu cari makan. Kalau tidak dibatasi, nanti rusak juga tempatnya,” kata Titiek dalam wawancara.

Menurut Titiek, penyesuaian kuota sebaiknya dilakukan secara bertahap. Ia menyoroti ketidaknyamanan wisatawan asing yang jauh-jauh datang, hanya untuk gagal masuk karena kuota penuh. “Jangan ada yang dirugikan. Coba dibicarakan solusinya, kita semua mencari kebaikan bersama,” tambahnya.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki memastikan pihaknya setuju melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa aturan kuota dibuat untuk menjaga keseimbangan antara aspek ekologis, sosial, dan ekonomis. “Kita sepakat prinsipnya harus ada pembatasan, tapi tidak boleh menyengsarakan masyarakat. Kajian akan dilakukan terus menerus supaya sesuai kondisi lapangan,” tutur Rohmat.

Dia menambahkan, kebijakan kuota muncul karena lonjakan pengunjung yang sangat tinggi. Pada 2025 saja, jumlah pengunjung mencapai sekitar 429.000 orang. Masalah utamanya adalah distribusi yang tidak merata, terutama di Pulau Padar yang terlalu padat, bahkan saat musim liburan.

Dengan pertemuan ini, diharapkan dapat dihasilkan formula baru yang menggabungkan perlindungan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *