Latest Program: Alasan Pelapor Polisikan Rismon soal Buku ‘Gibran End Game’

Alasan Pelapor Polisikan Rismon Soal Buku ‘Gibran End Game’

Rismon Hasiholan Sianipar dilibatkan dalam laporan kepolisian terkait buku berjudul “Gibran End Game.” Laporan tersebut diajukan oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, pada Jumat (24/4). Seluruh proses penerimaan dan registrasi laporan telah selesai, dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus Penipuan dan Penyataan Penulis

Irwan mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan setelah membeli buku tersebut dalam jumlah besar. Awalnya, ia berencana membeli 200 hingga 300 eksemplar, namun hanya mampu membeli 60 buku. “Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu saat membeli buku ‘Gibran End Game’, di mana rencananya saya ingin membeli 200 hingga 300 buku dan hanya membayar 60 eksemplar,” ujarnya.

“Pembelian dilakukan saat kegiatan car free day di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Januari 2026. Saya tertarik membeli buku ini karena materi yang disampaikan penulis. Total pembayaran untuk 60 buku mencapai Rp6.002.500. Namun, polemik muncul setelah Rismon membuat pernyataan yang menyangkal isi buku tersebut. Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir kebenaran materi dalam bukunya,” jelas Irwan.

Sebagai dasar laporan, Irwan menyertakan buku Gibran End Game serta dokumen pembayaran. Rismon dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Rismon terkait laporan tersebut.

Kasus Sebelumnya yang Melibatkan Rismon

Sebelumnya, Rismon juga pernah terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam kasus tersebut, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Namun, proses hukum berakhir setelah Rismon mengajukan permohonan restorative justice yang disetujui oleh Jokowi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut status tersangka Rismon dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tanggal 14 April 2026. “Surat SP3 telah dikeluarkan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar,” kata Iman dalam konferensi pers pada Jumat (17/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *