VIDEO: 2 Oknum Polisi Dipecat Karena Rudapaksa Seorang Gadis

VIDEO: Dua Anggota Polri Dipecat karena Rudapaksa Gadis

Kapolda Jambi Umumkan Pemecatan di Upacara Khusus

Duas anggota polisi dari Polda Jambi, Bripda Samson Pardamean dan Bripda Nabil Ijal Fadlu, diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri pada Jumat pagi. Keduanya dicopot karena melanggar kode etik profesi dan terbukti melakukan tindakan asusila berat terhadap seorang gadis berusia 18 tahun. Upacara khusus dilakukan di Mapolda Jambi, dengan Kapolda Irjen Krisno H. Siregar yang langsung memutuskan pemecatan tersebut.

Setelah mengganti pakaian dinas, kedua tersangka diberi rompi oranye oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai tahanan. Kejadian ini terjadi setelah mereka diidentifikasi sebagai pelaku dugaan rudapaksa bergilir terhadap korban yang berasal dari Kota Jambi. Pemecatan ini menunjukkan sikap Kapolda Jambi dalam menindak pelanggaran serius yang dilakukan anggotanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *