Key Issue: KPK periksa direksi Marco Tour & Travel guna usut jual beli kuota haji

KPK Periksa Direksi Marco Tour & Travel Guna Usut Jual Beli Kuota Haji

Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel Syarif Thalib untuk penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait penjualan kuota haji. Pemeriksaan ini dilakukan pada 24 April 2026 dalam rangka penyidikan terhadap kecurangan dalam pengelolaan kuota haji.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Penyelidikan Mulai 9 Agustus 2025

KPK telah mengawali penyelidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, lembaga antikorupsi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan nama Gus Alex.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, ia sempat dibatasi kebebasan bergerak ke luar negeri selama penyelidikan berlangsung.

Hasil Audit BPK RI

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar dalam kasus ini. Laporan tersebut menjadi dasar untuk menindaklanjuti penyelidikan lebih lanjut.

Status Penahanan Yaqut dan Ishfah

KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026. Penahanan Ishfah Abidal Aziz dilakukan pada 17 Maret 2026. Setelahnya, status Yaqut diubah menjadi tahanan rumah berdasarkan permohonan keluarga pada 19 Maret 2026, namun ia kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Dua Tersangka Baru Ditetapkan

Pada 30 Maret 2026, KPK menambah dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Penetapan ini memperluas lingkup penyelidikan terkait praktik korupsi kuota haji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *