Video: Menteri LH Larang TPA Open Dumping & Terima Sampah Organik
Video: Menteri Lingkungan Hidup Larang Penggunaan TPA Open Dumping & Sampah Organik
Jakarta, pada 24 April 2026, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam menangani masalah sampah serta mempertahankan lingkungan hidup. Ia menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan melalui Gerakan Indonesia ASRI, yaitu program yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, resik, dan indah.
Gerakan ASRI secara langsung dikembangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Menteri Hanif, program ini dijalankan dengan pendekatan tiga dimensi, yaitu pendampingan, bimbingan teknis, dan penegakan hukum. KLH, sebagai penggerak utama, mendorong peningkatan pengelolaan sampah di berbagai daerah, termasuk melalui penghargaan Adipura yang diberikan kepada pemda dengan lingkungan bersih.
Hal ini diharapkan mendorong Pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelola sampah, mendorong budaya pengelolaan sampah di masyarakat seperti larangan TPA dilarang melakukan sistem open dumping atau pembuang sampah secara terbuka dan pelarangan sampah organik masuk TPA.
Menurut Menteri Hanif, langkah penegakan hukum menjadi kunci dalam mewujudkan gerakan ASRI. Ia menekankan bahwa TPA tidak boleh lagi menggunakan metode pengumpulan sampah terbuka, serta dilarang menerima sampah organik. “Kita ingin mengurangi dampak negatif sampah terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Bagaimana peran pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Gerakan ASRI? Selengkapnya, simak dialog Shania Alatas dengan Menteri Hanif Faisol Nurofiq dalam Nation Hub, CNBC Indonesia (Jum’at, 24/04/2026).