Solving Problems: Purbaya Tak Ingin Ribut-ribut Kejar Utang BLBI Rp211 T Balik ke Negara
Purbaya Yudhi Sadewa Tidak Ingin Mengganggu Stabilitas Pasar Modal
Menteri Keuangan Fokus pada Penyelesaian Utang BLBI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keinginan untuk menjaga stabilitas pasar modal dalam mengejar kembali utang dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum dibayarkan ke negara. Ia mengatakan bahwa konflik berlebihan tidak akan menyelesaikan masalah, terutama jika para debitur tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasi utang. “Saya tidak ingin hanya berdebat tanpa hasil, karena takut para pihak yang berutang melarikan diri dan merusak stabilitas pasar modal,” ujar Purbaya saat media briefing di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta, Jumat (24/4).
“Kalau memang betul-betul case-nya clear, kita kejar. Jadi bukan untuk sekedar meras-meras aja,”
Purbaya juga menyampaikan bahwa Satuan Tugas BLBI akan segera berakhir pada Desember 2024, dan ia belum bisa memastikan apakah tim tersebut akan diperpanjang. “Satgas BLBI kan habis tahun lalu ya, Desember 2024, sudah lama, jadi sudah nggak ada ini,” tambahnya. Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga 30 Juni 2025, masih ada 25.306 debitur yang belum melunasi utang sebesar Rp211,02 triliun kepada negara.
Permasalahan Koordinasi dalam Penagihan Piutang
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2025, BPK mencatat bahwa pengumpulan dana dari para debitur BLBI belum mencapai target. Hal ini disebabkan oleh kurangnya koordinasi antarlembaga, terutama antara Kementerian Keuangan, Polri, dan Kejaksaan Agung. Masalah utama yang dihadapi mencakup kesulitan menelusuri alamat serta status perusahaan obligor, serta kesulitan melakukan tindakan seperti pemblokiran aset, penyitaan jaminan, dan pencegahan keberangkatan ke luar negeri.
Dalam laporan tersebut, BPK menyarankan agar Menteri Keuangan memerintahkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk lebih intensif melakukan kerja sama dengan instansi terkait. Tujuannya adalah agar proses penagihan piutang negara eks BLBI dapat berjalan efektif dan meminimalkan risiko kaburnya para debitur. “Upaya penagihan piutang negara eks BLBI oleh PUPN belum efektif, ditunjukkan dengan masih terdapat sebanyak 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp211,02 triliun,” tulis BPK dalam dokumen evaluasinya.