New Policy: Serapan Pupuk Bersubsidi di Sumatra Tembus 683 Ribu Ton
Serapan Pupuk Bersubsidi di Sumatra Tembus 683 Ribu Ton
Dalam musim tanam tahun 2026, wilayah Regional I PT Pupuk Indonesia (Persero) atau Pulau Sumatera mencatat penyerapan pupuk subsidi yang cukup signifikan. Angka ini mencapai 30% dari total kuota tahun 2026 sebesar 2,22 juta ton, dengan volume sekitar 683 ribu ton hingga April 2026.
Kebijakan Pemerintah Dorong Kenaikan Serapan
Sekretaris Manajer Regional IA PT Pupuk Indonesia (Persero) Beni Farlo menjelaskan, peningkatan ini mencerminkan antusiasme petani dalam aktivitas pertanian. “Kenaikan penyerapan pupuk subsidi menunjukkan keberhasilan kebijakan distribusi yang diterapkan pemerintah,” ujarnya usai acara penanaman padi bersama Pemkab Dairi di Desa Lumban Toruan, Sumatera Utara, Rabu (22/4).
“Capaian ini membuktikan bahwa distribusi pupuk subsidi di wilayah kami berjalan lancar dan terus meningkat, terbantu oleh perbaikan sistem logistik serta dukungan teknologi digital dalam proses penebusan,” tutur Beni.
Menurut Beni, kebijakan distribusi pupuk subsidi yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 6/2025 dan kemudian diperkuat oleh Peraturan Presiden No. 113/2025 menjadi faktor utama. Regulasi ini menyederhanakan birokrasi, memungkinkan petani langsung memperoleh pupuk subsidi mulai 1 Januari 2026 tanpa perlu menunggu prosedur yang memakan waktu.
Sebagai dampak, harga eceran pupuk subsidi turun 20% sejak 22 Oktober 2025. Petani hanya perlu membawa KTP untuk mengambil pupuk di kios resmi atau titik serah. Keberhasilan ini juga berkontribusi pada penyerapan nasional pupuk subsidi, yang mencapai 2,85 juta ton hingga April 2026 atau 29% dari total alokasi 9,85 juta ton.