Key Discussion: Bos Muhibbah dan 2 Saksi Lain Kasus Haji Mangkir dari Panggilan KPK

Bos Muhibbah dan 2 Saksi Lain Kasus Haji Mangkir dari Panggilan KPK

Pada Jumat (24/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kegagalan dalam memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Tiga nama yang dipanggil adalah Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud; Direktur PT Medina Mitra Wisata, Asep Inwanudin; serta Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, Mahmud Muchtar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dua dari tiga saksi tersebut tidak hadir. “Saksi 2-4 tidak datang,” jelasnya melalui pernyataan tertulis, Sabtu (25/4).

Sebagai hasil, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Saksi tersebut adalah Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Syarif Thalib. Budi menyebut bahwa penyidik sedang menggali informasi mengenai mekanisme penjualan kuota haji serta keuntungan yang diperoleh oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal serupa juga ditanyakan kepada saksi dari kelompok PIHK serta agen perjalanan haji lainnya.

Khalid Zeed Abdullah Basalamah Beri Penjelasan

Dalam pemeriksaan, salah satu saksi dari PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, memberikan pernyataan mengenai pengembalian uang dan diskusi kuota haji dengan Kementerian Agama. Menurut Khalid, ia tidak mengetahui aliran dana ke pejabat Kementerian Agama. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya terlibat dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

“PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami tidak tahu uang apa yang dikembalikan. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Iya, diberikan,” ujarnya, Kamis (23/4).

Khalid menegaskan bahwa uang yang dikembalikan tidak disimpan oleh pihak Uhud Tour, melainkan diberikan langsung oleh PT Muhibbah. “Uang itu bukan kami simpan. Uang itu diberikan oleh Muhibbah, lalu kami tidak tahu apa isi uangnya. KPK minta, kami kembalikan saat diminta. Itu saja. Jadi, ini kasusnya kami sebagai korban,” tambahnya.

KPK Tetapkan Empat Tersangka

Saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar. Tersangka tersebut meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Secara terpisah, KPK mengatakan bahwa Yaqut dan Ishfah telah ditahan, sementara dua tersangka lainnya diberi pembatasan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan sejak awal April ini. Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603/604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *