Announced: Asosiasi Korsel sebut blokade Hormuz sulit dibenarkan secara hukum
Asosiasi Korsel Soroti Kesulitan AS Dapatkan Dasar Hukum Blokade Hormuz
Washington – Angkatan Laut Amerika Serikat mulai menghalangi semua akses maritim ke dan dari pelabuhan Iran di Selat Hormuz pada 13 April. Langkah ini memicu perdebatan mengenai kelayakan hukum tindakan blokade yang diambil, menurut pernyataan Asosiasi Pelayaran Arktik Korea Selatan.
“Berdasarkan hukum internasional tradisional, blokade laut memerlukan beberapa syarat kunci seperti pemberitahuan awal, efektivitas, serta penggunaan yang tidak memihak. Maka, sanksi sepihak terhadap pelabuhan Iran di Selat Hormuz masih memerlukan peninjauan kritis,” kata Subeom Choi, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pelayaran Arktik Korea Selatan, kepada RIA Novosti.
Choi menambahkan bahwa tindakan seperti ini biasanya dianggap sebagai bagian dari konflik militer laut, yang diatur oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB. “Dari perspektif hukum internasional, blokade Hormuz bisa menimbulkan sengketa serius,” ujarnya.
Menurut pihak AS, kapal yang tidak bernaung di bawah Iran tetap bisa lewat selama tidak mengumpulkan pungutan dari Teheran. Namun, keputusan ini dianggap memperumit situasi, terutama karena Selat Hormuz menjadi jalur utama bagi 20 persen pasokan minyak, produk minyak bumi, dan gas alam cair global.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA