Important Visit: Myanmar berlakukan keadaan darurat di 60 kota
Myanmar berlakukan keadaan darurat di 60 kota
Istanbul, 24 April – Myanmar memberlakukan keadaan darurat di 60 kota, mencakup sembilan negara bagian dan wilayah, dalam upaya mengendalikan kekerasan yang terjadi. Menurut laporan media lokal, langkah ini memindahkan wewenang ke militer karena otoritas setempat berusaha membatasi konflik.
Langkah Darurat dan Penyerahan Kekuasaan
Presiden Myanmar mengumumkan keadaan darurat pada Kamis (23/4) untuk menekan kerusuhan bersenjata, memulihkan stabilitas, dan memastikan penerapan supremasi hukum. Media lokal Eleven Myanmar melaporkan bahwa perintah ini memberikan wewenang administratif serta yudisial kepada panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengadilan militer dapat mengadili warga sipil dengan hukuman mulai dari penjara jangka panjang hingga hukuman mati dalam kasus-kasus berat.
Perundingan Perdamaian dan Perjanjian Gencatan Senjata
Awal pekan ini, Presiden Min Aung Hlaing menetapkan tenggat waktu 100 hari bagi perundingan perdamaian dengan kelompok-kelompok bersenjata anti-pemerintah. Ia juga mengundang semua pihak, baik yang menandatangani maupun tidak menandatangani Perjanjian Gencatan Senjata Nasional (NCA), untuk ikut serta dalam proses tersebut.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh delapan kelompok bersenjata pada Oktober 2015.
Pengambilan Kekuasaan Militer
Militer Myanmar merebut kekuasaan pada Februari 2021 setelah menggulingkan pemerintahan Liga Nasional Demokrasi (NLD) yang terpilih. Pada awal April, Min Aung Hlaing terpilih sebagai presiden oleh parlemen Myanmar yang bersekutu dengan militer.