Latest Program: Kemenkes tekankan batas waktu 4 jam cegah cemaran bakteri dapur gizi

Kemenkes Mempertegas Aturan Waktu 4 Jam untuk Hindari Kontaminasi Bakteri

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat kepatuhan terhadap batas waktu maksimal empat jam dalam distribusi pangan untuk mengurangi risiko pertumbuhan bakteri dan keracunan makanan di lingkungan program gizi nasional. Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, dr. Then Suyanti, menjelaskan bahwa keberhasilan pengamanan pangan tergantung pada keseluruhan rantai distribusi, mulai dari penyimpanan bahan baku hingga proses akhir.

“Kami menyarankan bahwa waktu distribusi pangan harus terpenuhi secara optimal, yaitu maksimal empat jam setelah masakan selesai. Jika melebihi batas ini, bakteri bisa berkembang pesat dan membahayakan kesehatan konsumen,” ujarnya dalam acara dialog bertema “Dari Pangan Bergizi Menuju Kecerdasan Bangsa” yang berlangsung di Jakarta, Sabtu.

Pada kesempatan tersebut, Then juga mengingatkan pelaku usaha dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan matangnya masakan merata, terutama saat memproses makanan dalam jumlah besar. Kebersihan alat transportasi menjadi salah satu faktor kritis untuk mencegah kontaminasi silang.

“Armada pengangkut pangan harus selalu dalam kondisi bersih dan hanya digunakan untuk mengangkut makanan. Hindari penggunaan kendaraan yang bercampur dengan barang lain, karena dapat memicu penyebaran bakteri di dalam truk,” tambahnya.

Dalam hal sumber air, Then menyoroti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tingkat E. coli yang tinggi pada air yang digunakan di dapur. Meski Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyarankan penggunaan pengolahan air, ia menekankan pentingnya pengujian berkala terhadap air yang dihasilkan. “Dengan demikian, kita bisa memastikan kualitas air tetap aman sebelum digunakan,” katanya.

Untuk menjaga standar pangan, Kemenkes menerapkan dua sistem pengawasan, yaitu internal dari pengelola dapur dan eksternal melalui Puskesmas. Petugas Puskesmas akan melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) serta pengujian sampel menggunakan alat sanitasi. “Kami memantau SOP secara langsung, mulai dari cara pelayan mencuci tangan hingga prosedur pemorsian. Jika ada penyimpangan, harus segera diperbaiki agar tercapai keamanan pangan yang optimal,” jelas Then.

Kemenkes juga telah menyiapkan Tim Gerak Cepat (TGC) untuk menangani dugaan Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat konsumsi pangan, seperti kasus keracunan. Tim ini bertugas melakukan investigasi dan analisis epidemiologi secara cepat untuk meminimalkan dampak pada masyarakat. “Setiap temuan laboratorium akan menjadi bahan evaluasi untuk SPPG, sehingga dapat mengoptimalkan manajemen keamanan pangan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *