Historic Moment: Jusuf Hamka Respons soal Hari Tanoe – MNC Wajib Bayar Rp531 M ke CMNP

Jusuf Hamka Respons soal Hari Tanoe – MNC Wajib Bayar Rp531 M ke CMNP

Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka memberikan pernyataannya setelah Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dihukum membayar denda sejumlah Rp531 miliar kepada perusahaan. Jusuf menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut, menegaskan bahwa selama ini dirinya sering dituduh melakukan kesalahan. “Alhamdulillah, kebenaran sudah menemukan jalan sendiri. Sebelumnya, kami dianggap menyeleweng, bahkan disebut mengalami halusinasi. Ini putusan yang adil,” tuturnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

Transaksi Dianggap Tukar-menukar, Bukan Jual beli

Jusuf juga menggarisbawahi bahwa transaksi dalam kasus ini bersifat tukar-menukar, bukan jual beli, karena Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tidak diakui sebagai alat pembayaran sah. Menurutnya, putusan pengadilan menjelaskan bahwa perkara ini adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi pada tahun 1999. “Fakta persidangan menyatakan NCD tidak bisa digunakan membeli roti di Indomaret atau Alfamart. Jadi, ini transaksi tukar-menukar, jelas,” ujarnya.

“Kami tidak halusinasi. Ini fakta. Ini uang pemegang saham publik, dan kami bertanggung jawab,” tambah Jusuf.

Jusuf mengatakan dirinya sudah merasa pesimis karena menilai pihak lawan memiliki pengaruh besar. Meski begitu, ia yakin putusan ini sudah memenuhi keadilan. “Pengacara kami menilai jumlah denda masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam beberapa hari ke depan, mereka akan memberikan pernyataan tambahan,” jelasnya.

Putusan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, yang dijatuhkan Rabu (22/4), menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk (sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk) secara bersama-sama wajib membayar ganti rugi materiil US$28 juta, bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga lunas, serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar. “Menurut lawyer, jumlah ini belum seimbang. Mungkin akan ada langkah lebih lanjut,” ucap Jusuf.

Penggugat dalam perkara ini adalah PT CMNP, dengan Tergugat I Hary Tanoe, Tergugat II PT MNC Asia Holding Tbk, serta Turut Tergugat I Tito Sulistio dan Turut Tergugat II Teddy Kharsadi. Majelis hakim yang memutus perkara ini dipimpin Fajar Kusuma Aji, didampingi hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah, serta Panitera Pengganti Min Setiadhi.

Dalam putusan, majelis hakim menolak tuntutan provisi dan seluruh eksepsi para Tergugat. Di bagian pokok, mereka memutuskan gugatan Penggugat sebagian, dengan menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan PMH yang menyebabkan kerugian. “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi materiil US$28 juta ditambah bunga 6 persen per tahun,” demikian amar putusan sebagaimana dikutip dari rilis resmi Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *