Special Plan: Jusuf Hamka Prediksi Tarif Tol Naik Jika Dipungut Pajak
Jusuf Hamka Prediksi Tarif Tol Naik Jika Dipungut Pajak
Perusahaan Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah
Jusuf Hamka, pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), menyatakan bahwa jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diterapkan pada jalan tol, tarif kemungkinan akan mengalami kenaikan. Meski ia tidak membeberkan besaran peningkatan tersebut, Jusuf menegaskan bahwa perusahaan siap menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Jika diterapkan PPN, tarif jalan tol pasti meningkat,” katanya.
Dalam wawancara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jusuf menyebutkan bahwa perusahaan akan mengikuti keputusan pemerintah. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mengharapkan pembayaran utang Rp800 miliar yang belum terpenuhi oleh pemerintah dapat segera dituntaskan.
Histori Utang dan Penyesuaian Kebijakan
Kasus utang tersebut bermula sejak 1998 dan hingga kini belum terselesaikan. Pada 19 Juni 2023, Jusuf menyatakan legawa jika pemerintah tidak mampu memenuhi kewajibannya. “Kami patuh kepada keputusan pemerintah, tapi tolong bantu kami menyelesaikan utang Rp800 miliar,” ujarnya.
Jusuf menyinggung bahwa pemerintah biasanya mengenakan sanksi atas keterlambatan pembayaran. Oleh karena itu, ia meminta agar kebijakan yang diusulkan juga memperhatikan kewajiban pembayaran kepada dirinya.
Rencana Peraturan Pajak yang Dibahas
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan peraturan untuk memungut PPN dari jasa jalan tol. Rencana ini tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2025-2029, yang ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025.
Dalam dokumen tersebut, DJP menjelaskan bahwa penerapan PPN pada jalan tol bertujuan memperluas basis pajak untuk keadilan dan meningkatkan penerimaan negara. “Mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol, rencananya diselesaikan pada tahun 2028,” imbuh dokumen itu.
Renstra juga menyebutkan tiga aspek penting dalam pembentukan rancangan peraturan: penyempurnaan mekanisme pajak transaksi digital luar negeri, penegakan pajak karbon, dan pengenakan PPN atas jasa jalan tol. Ketiganya diperkirakan rampung pada 2025, 2026, dan 2028 secara bertahap.