Special Plan: Pakar Usul Insentif Tukar Tambah Mobil BBM ke Mobil Listrik

Pakar Usul Insentif Tukar Tambah Mobil BBM ke Mobil Listrik

Pakar kebijakan publik, Agus Pambagio, menyarankan pemerintah merancang kebijakan yang lebih komprehensif untuk mendukung pengembangan mobil listrik (EV). Ia mengatakan hal ini penting karena tekanan harga energi global semakin tinggi, sehingga perlu upaya untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM). “Insentif kendaraan listrik tetap dianggap strategis. Dari segi biaya, mobil listrik lebih efisien,” ujarnya mengutip Antara, Rabu (15/4).

“Insentif kendaraan listrik dinilai tetap penting sebagai langkah strategis. Dari sisi operasional, kendaraan listrik menawarkan efisiensi biaya yang signifikan,” kata Agus mengutip Antara, Rabu (15/4).

Pengeluaran energi untuk mobil listrik dianggap lebih rendah, hanya sekitar ratusan ribu rupiah per bulan. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan biaya operasional mobil berbahan bakar konvensional (ICE). Agus menegaskan bahwa insentif dari pemerintah menjadi kunci agar adopsi mobil listrik di Tanah Air bisa meningkat.

Subsidi Energi Naik Konsisten

Data subsidi energi menunjukkan kenaikan signifikan sejak 2020, mencapai Rp95,7 triliun hingga 2023 sebesar Rp159,6 triliun, khususnya untuk BBM dan LPG. Pada 2024, angka itu naik ke Rp203,4 triliun, lalu 2025 mencapai Rp394,3 triliun. Sementara itu, RAPBN 2026 hanya mengalokasikan Rp210,06 triliun.

Agus menambahkan bahwa keunggulan biaya mobil listrik membuatnya semakin menarik bagi masyarakat. Kini, pengisian daya bisa dilakukan di rumah, sehingga lebih praktis.

Kebijakan Tukar Tambah dan Segmentasi Teknologi

Sementara itu, Agus mengingatkan bahwa transisi energi tidak boleh dilakukan secara terpisah. Ia menyarankan penyempurnaan skema insentif agar lebih tepat sasaran. Salah satu ide yang diusulkan adalah menghubungkan pembelian EV dengan mekanisme tukar tambah mobil lama berbahan bakar konvensional.

Menurut Agus, kebijakan EV harus dirancang secara menyeluruh agar tidak hanya meningkatkan jumlah kendaraan, tetapi juga mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

Dukungan Fiskal yang Tetap Berlaku

Pemerintah telah membatalkan insentif untuk mobil listrik impor yang dibangun sepenuhnya di luar negeri (CBU) seiring berakhirnya masa berlaku kebijakan tersebut pada Desember 2025. Namun, dukungan fiskal tetap diberikan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) EV 0%, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0%, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 0%. Semua ini berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2023.

Insentif Baru Berdasarkan TKDN

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengusulkan sejumlah insentif baru untuk sektor otomotif, termasuk untuk kendaraan elektrifikasi. Menurut Agus, skema insentif yang berbasis Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih terukur dibandingkan masa pandemi sebelumnya.

Saat ini, belum ada detail mengenai pola pemberian insentif. Namun, ada dugaan kuat bahwa mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN minimal 40% akan mendapatkan bantuan lebih besar. Selain itu, Agus juga menekankan bahwa kriteria batasan emisi akan menjadi syarat penerima insentif, termasuk untuk kendaraan konvensional, hybrid, dan PHEV.

Kebijakan Berdasarkan Jenis Baterai

Ada usulan tambahan yang menyoroti jenis bahan baku baterai. Agus menyatakan bahwa bantuan fiskal akan diberikan lebih besar kepada mobil listrik yang menggunakan baterai Nickel Manganese Cobalt (NMC) dibandingkan Lithium Iron Phosphate (LFP). NMC terdiri dari nikel dan kobalt, sementara LFP mengandalkan besi serta fosfat.

Kebijakan ini dilihat sebagai cara untuk memperkuat industri baterai dalam negeri, mengingat pasokan nikel di Tanah Air dianggap melimpah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *