2 Penikam Nus Kei Jadi Tersangka – Terancam Hukuman Mati

2 Penikam Nus Kei Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Pengungkapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Kepolisian Daerah Maluku resmi menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora, yang dikenal dengan nama panggilan Nus Kei (59). Kedua tersangka, HR (28) dan FU (39), telah dikenai tuntutan hukum setelah penyidik menyimpulkan perkara pada Senin (20/4) malam. Sebelumnya, keduanya menjalani pemeriksaan tambahan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

“Keduanya telah menjalani pemeriksaan tambahan di gedung Ditreskrimum dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin.

Menurut Rositah Umasugi, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, dua pelaku dijerat dengan beberapa pasal yang memiliki ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Mereka disangkakan melanggar Pasal 459 juncto 20 huruf C, Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf C, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Latar Belakang Peristiwa Penusukan

Insiden penusukan terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu (19/4). Saat itu, korban baru saja mendarat menggunakan pesawat Lion Air JT880 dari Bandara Pattimura sekitar pukul 10.45 WIT. Setelah turun, korban dijemput keluarga dan berbincang di area pintu keluar. Beberapa menit kemudian, seorang pria yang mengenakan jaket merah dan masker tiba-tiba menyerangnya.

Menurut saksi di lokasi, pelaku menusuk korban hingga terluka parah. Korban berusaha melarikan diri ke ruang tunggu bandara, namun akibat pendarahan hebat, ia jatuh dan tidak bisa diselamatkan. Petugas bandara langsung memberikan pertolongan sebelum korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarga.

Detail Luka dan Proses Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Nus Kei mengalami empat luka tusuk yang menembus bagian leher, dada kiri dan kanan, hingga tulang belakang. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HR dan FU dievakuasi dari Maluku Tenggara ke Ambon dengan pengawalan ketat oleh aparat bersenjata. Keduanya langsung dibawa ke Markas Polda Maluku setelah diamankan di Markas Brimob Maluku Tenggara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *