Ammar Zoni Pikir-pikir Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkoba
Ammar Zoni Pikir-pikir Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkoba
Aktor Muhammad Ammar Akbar, dikenal sebagai Ammar Zoni, baru saja memberikan respons terhadap putusan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menghukumnya selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba. Pernyataan Ammar Zoni terdengar saat sidang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Kamis.
“Pikir-pikir,” ujar Ammar Zoni saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Dwi menjelaskan bahwa putusan yang baru diumumkan belum berkekuatan hukum tetap. Enam terdakwa, termasuk Ammar Zoni, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Waktu paling lama untuk mengajukan banding diberikan selama tujuh hari setelah sidang selesai. Dari keenam terdakwa, dua di antaranya, termasuk Ammar Zoni, masih mempertimbangkan keputusan tersebut.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada lima tersangka lain yang terbukti secara sah bersama-sama mengedarkan narkotika di Rutan Salemba. Dalam kasus ini, Ammar Zoni mendapatkan hukuman paling berat, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan ini diumumkan setelah proses persidangan yang berlangsung beberapa hari sebelumnya.
Para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diberi waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau tidak. Dwi menyatakan bahwa hukuman tersebut hanya bersifat sementara hingga proses banding selesai. Meski demikian, Ammar Zoni tetap mengekspresikan keraguan atas hukuman yang dijatuhkan.