Dua Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Korupsi Kredit
Dua Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Korupsi Kredit
Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4), Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menerima tuntutan hukuman penjara selama 16 tahun atas dugaan korupsi fasilitas kredit. Perusahaan tekstil yang telah pailit menjadi korban kasus ini. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso juga menetapkan denda Rp1 miliar untuk masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tambahan berupa kurungan selama 190 hari akan diberlakukan.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya dalam sidang. Penuntutan ini mencakup penggunaan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat mengajukan pinjaman ke tiga bank milik pemerintah daerah.
Kerugian Negara yang Tidak Dapat Dipulihkan
Iwan Setiawan Lukminto dianggap sebagai pelaku utama, menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun. “Kerugian tersebut riil dan tidak bisa dikembalikan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit serta tidak memiliki aset yang cukup,” terang jaksa pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon. Tindakan para terdakwa dinilai berdampak luas terhadap perekonomian lokal.
Pencucian Uang dan Penggunaan Dana
Dalam aspek tindak pidana pencucian uang, kedua terdakwa disebut menyamarkan hasil kejahatan dengan memasukkan dana ke rekening operasional perusahaan, sehingga terkesan sah. Dana tersebut juga digunakan untuk membeli aset seperti tanah, rumah, apartemen, serta kendaraan. Jaksa menekankan bahwa perbuatan mereka menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Hukuman Tambahan dan Pembelaan
Jaksa menambahkan tuntutan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tambahan penjara selama 8 tahun akan diberlakukan. Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” tambah jaksa dalam pertimbangan tuntutannya.