Jubir KPK Buka Suara Usai Dipolisikan Faizal Assegaf

Jubir KPK Buka Suara Usai Dipolisikan Faizal Assegaf

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan tanggapan atas laporan polisi yang dibuat oleh Faizal Assegaf, direktur utama PT Sinkos Multimedia Mandiri. Faizal menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Budi mengungkapkan bahwa KPK menghormati langkah hukum tersebut, yang merupakan hak konstitusi warga negara. “Kami yakin, tim penyidik di Polda akan menilai laporan tersebut secara objektif, profesional, dan presisi,” tutur Budi saat diwawancara, Selasa (14/4).

“Terkait laporan tersebut, kami tentu menghormati sebagai hak konstitusi seorang warga negara. Kami KPK juga meyakini, kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, secara profesional, dan presisi melihat pelaporan tersebut,” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Faizal sebagai saksi telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam tugas pemberantasan korupsi merupakan prioritas KPK. “Dengan mengungkapkan progres penanganan perkara, kami ingin masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi seluruh tahapan penyelidikan,” lanjut Budi.

Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sebelumnya, Faizal dipanggil sebagai saksi pada 7 April 2026. Selain dia, KPK juga memanggil dua pegawai Bea Cukai, Muhammad Mahzun dan Rahmat, untuk melengkapi berkas perkara tujuh tersangka.

KPK sedang menyelidiki dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Mereka yang terlibat adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kasi Intel DJBC, Orlando; serta beberapa anggota dari PT Blueray, seperti Andri, Budiman Bayu Prasojo, John Field, dan Dedy Kurniawan.

Para tersangka telah ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, berkas perkara dari pihak PT Blueray telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Budi menambahkan bahwa pemeriksaan Faizal terkait dugaan penerimaan barang dari tersangka sudah diakui oleh Faizal sendiri, serta barang yang diterima telah disita penyidik.

Proses investigasi KPK berjalan terbuka, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip pengungkapan yang menjadi bagian dari tugas lembaga antikorupsi tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas fakta dan memperkuat kasus. “Keterangan yang diberikan oleh saksi akan membantu penyidik mengungkap perkara secara utuh,” jelas Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *