Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Kejaksaan Agung kembali menambahkan tiga nama baru dalam penyelidikan kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025. Penyidik dari Jampidsus mengungkapkan bahwa ketiga individu tersebut diduga terlibat dalam kegiatan tambang yang melanggar hukum, khususnya dalam mendukung operasi Samin Tan.
“Tim penyidik melakukan pengembangan kasus korupsi PT AKT. Dengan itu, kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (23/4).
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah HS, yang menjabat Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Tengah, BJW sebagai Direktur PT AKT, dan HZM sebagai General Manager PT OOWL. Penyidikan terus berkembang, dengan fokus pada hubungan antara pelaku dan pihak-pihak yang terlibat.
Samin Tan, sebagai pemilik saham atau penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebelumnya sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Ia dianggap melakukan aktivitas tambang batubara secara ilegal sejak 2017 hingga 2025, meski izin operasional PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
Kegiatan tambang ilegal berlanjut karena Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara. Hal ini menunjukkan upaya untuk mempertahankan operasi meski telah dinyatakan selesai secara resmi.