Solution For: Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Terkait Kuota Haji Era Yaqut

Staf PBNU Tidak Hadir dalam Panggilan KPK soal Kuota Haji Era Yaqut

KPK mencatat bahwa seorang staf dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang diberi inisial SB, tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, “Saksi tidak hadir,” saat memberikan pernyataan di Jakarta, Selasa (21/4). Ia menjelaskan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menetapkan jadwal pemeriksaan kembali.

“Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya,” tambah Budi.

Kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 telah memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dalam prosesnya, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dibatasi keberangkatannya ke luar negeri.

KPK juga telah menerima laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan tersebut menyebutkan adanya kerugian negara mencapai Rp622 miliar dalam kasus ini. Perkembangan terbaru, dua nama tambahan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Sebelumnya, Yaqut sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK, lalu statusnya berubah menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Namun, ia kembali ditahan di Rutan KPK setelah proses penyidikan dilanjutkan. Ishfah, alias Gus Alex, juga telah ditahan sejak awal penyelidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *