Topics Covered: Konstruksi Kasus Dugaan Pemerasan-Gratifikasi Ajudan Gubernur Riau

Konstruksi Kasus Dugaan Pemerasan-Gratifikasi Ajudan Gubernur Riau

Ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Tahanan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai tanggal 13 April hingga 2 Mei 2026. “Tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 13 April 2026, dengan lokasi penahanan di Rutan Cabang Gedung ACLC (C1) KPK,” jelas Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (13/4).

Dasar Tindak Pidana

Kasus ini menjerat Marjani dengan Pasal 12 huruf e dan/atau f serta Pasal 12B UU Tipikor, sekaligus Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyelidikan terhadap Marjani berlangsung bersamaan dengan penyelidikan terhadap Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta Dani M Nursalam.

Proses Penyelidikan

Menurut Taufik, investigasi dimulai dari pertemuan di sebuah kafe di Kota Pekanbaru pada Mei 2025, antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Ferry Yunanda, dan enam Kepala UPT Wilayah I-VI. Mereka membahas rencana pemberian fee kepada Abdul Wahid, yang sebesar 2,5 persen dari anggaran tambahan pada 2025. Anggaran tersebut meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, dengan kenaikan total Rp106 miliar.

Dalam pertemuan tersebut, Ferry menyampaikan kesepakatan tentang fee kepada Arief, yang mewakili Abdul Wahid. Arief meminta persentase 5 persen (Rp7 miliar) sebagai jatah. “Siapa pun yang menolak permintaan ini bisa dijatah mutasi atau pencopotan jabatan. Istilah ini dikenal sebagai ‘jatah preman’ di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau,” terang Taufik.

Transaksi Fee

Setelah kesepakatan, seluruh Kepala UPT Wilayah serta Sekretaris Dinas melakukan pertemuan kembali dan menyetujui peningkatan fee menjadi 5 persen. Hasil pertemuan dilaporkan ke Kepala Dinas dengan kode “7 batang”. Dari kesepakatan ini, terjadi tiga kali setoran fee: Juni 2025, Agustus–Oktober 2025, dan November 2025.

Operasi Tangkap Tangan

Pada proses penyelidikan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para tersangka. Tim berhasil menangkap Abdul Wahid di kafe Riau, serta Tata Maulana, orang kepercayaannya, di sekitar lokasi. Simultaneously, tim juga melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

“Dari penggeledahan, tim menyita uang dalam bentuk pecahan asing, yaitu 9.000 poundsterling dan US$3.000, setara Rp800 juta,” kata Taufik.

Taufik menambahkan, total uang yang diamankan mencapai Rp1,6 miliar. Dari jumlah itu, Rp800 juta berasal dari Eri Iksan, Kepala UPT Wilayah III, dan Rp800 juta lainnya dari Marjani.

Perkembangan Penyelidikan

KPK masih menelusuri aliran dana yang diterima Marjani serta tindakan lain terkait kasus ini. “Tim juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap konsisten dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Taufik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *