Latest Program: Purbaya Bantah Bakal Pungut Pajak Tol dan Orang Kaya dalam Waktu Dekat
Purbaya Tolak Rencana Pajak Tol dan Kelompok Kaya dalam Masa Depan Dekat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyangkal rencana untuk mengenakan pajak baru dalam waktu dekat, termasuk isu terkait pajak jalan tol dan pajak bagi kelompok orang kaya. “Karena adanya kebingungan, pajak atas orang kaya dan jalan tol dibicarakan, bahkan beragam isu muncul,” ujarnya dalam sesi briefing media di Jakarta, Jumat (24/4). Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan menambah beban pajak masyarakat sebelum kondisi ekonomi dinilai stabil dan kuat.
“Kita tidak akan mengenakan pajak baru sampai ekonomi kita cukup baik,” tegasnya.
Isu tersebut berasal dari dokumen Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029, yang menjelaskan arah kebijakan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan pendapatan negara. Dalam dokumen tersebut, DJP merancang kerangka regulasi melalui beberapa Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Salah satu fokusnya adalah memperluas basis pajak untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.
Langkah Strategis dalam Rencana Pajak
DJP juga berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa jalan tol, dengan target rampung pada 2028. “Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028,” demikian dikutip dari dokumen. Selain itu, pemerintah menggarap implementasi pajak karbon pada 2026 dan melanjutkan pemungutan pajak transaksi digital di luar negeri, yang sudah diterapkan sejak 2025.
Dalam strategi penerimaan, DJP menargetkan peningkatan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari 10,24 persen pada 2025 menjadi 11,52 hingga 15 persen pada 2029. Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat tiga pilar utama: 1. Penegakan kepatuhan wajib pajak strategis, seperti perusahaan besar dan individu dengan penghasilan tinggi. 2. Perluasan basis pajak melalui optimalisasi data dan teknologi digital, termasuk sektor ekonomi digital serta informal. 3. Penguatan sistem pengawasan berbasis risiko, fokus pada sektor yang potensinya tinggi.
Model Kepatuhan Berbasis Kolaborasi
Dalam praktiknya, DJP akan mengandalkan pendekatan Cooperative Compliance Mechanism (CCM) dan Tax Control Framework (TCF). Keduanya merupakan model yang menekankan transparansi, kerja sama, serta kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Dokumen ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak tidak hanya sekadar penambahan pajak baru, tetapi juga strategi jangka panjang untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia.