Key Discussion: DPRD-Pemkab Buleleng Sepakati Raperda: Makan di Warung Akan Kena Pajak
DPRD Buleleng dan Pemkab Sepakat Finalisasi Raperda: Pajak untuk Konsumen Makan di Warung
Dalam rapat gabungan komisi di DPRD Buleleng, Selasa (21/4), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait perubahan aturan pajak dan retribusi daerah. Raperda ini fokus pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada konsumen makanan dan minuman. Tarif pajak maksimal 10 persen diterapkan untuk usaha seperti restoran, warung, food court, serta tempat makan lainnya. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan pendapatan bulanan di bawah Rp9 juta.
Langkah Strategis dalam Pemangkasan Pajak
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda telah berlangsung selama sekitar 10 bulan sejak diajukan oleh Bupati pada 16 Juni 2025. Proses ini dipengaruhi penyesuaian regulasi pusat, termasuk surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang kebijakan pajak dan retribusi daerah. Ia menekankan bahwa setiap peningkatan tarif retribusi harus diiringi peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat.
“Kesimpulan rapat hari ini kita sepakat. Perda ini sudah selesai, tinggal turunannya berupa Perbup. Tinggal bagaimana sosialisasi dan implementasinya berjalan baik,” kata Arya.
Pajak yang Dibebankan pada Konsumen
Arya menggarisbawahi bahwa pajak dalam Raperda tidak ditujukan kepada pelaku usaha, melainkan konsumen. “Perlu dipahami, yang dikenakan pajak itu konsumennya, bukan UMKM-nya. Sosialisasi harus jelas agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan,” ujarnya. Ia juga menekankan perlunya pembinaan UMKM untuk memastikan mereka tetap berkembang di tengah kebijakan fiskal yang berlaku. Menurutnya, tantangan utama UMKM terletak pada kapasitas operasional dan strategi bisnis, bukan pada pajak itu sendiri. “UMKM jangan sampai jatuh bukan karena pajak, tapi karena kelemahan dalam berbisnis. Maka pelatihan dan pendampingan harus diperkuat,” jelasnya.
Retribusi Parkir di Area Usaha Modern
Dalam Raperda, juga diakomodasi potensi pendapatan dari retribusi parkir di tempat usaha modern seperti minimarket. Arya menjelaskan bahwa luas area parkir akan dihitung sebagai dasar pungutan, meski mekanisme tarifnya (gratis atau berbayar) diserahkan kepada pengusaha masing-masing. “Yang baru tentang parkir yang ada di Indomaret. Di sana kita tidak melakukan parkirnya tetapi luas tempat parkir itu akan kita hitung nantinya sebagai sebuah retribusi,” terangnya.
Kebocoran Anggaran di Sektor Kesehatan
DPRD juga memperhatikan masalah kebocoran anggaran di beberapa sektor, termasuk kesehatan. Klaim pasien miskin yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh BPJS Kesehatan menjadi perhatian khusus. Raperda akan melangkah ke tahap finalisasi hingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, dengan harapan mendorong kualitas produk dan layanan serta mengurangi penurunan PAD Buleleng.
Baca berita lengkapnya di sini.