Khofifah Tunjuk Plt Kadis ESDM Usai Temuan Kasus Pungli Rp2,3 Miliar

Khofifah Tetapkan Plt Kadis ESDM Usai Kasus Pungli Rp2,3 Miliar

Penunjukan Plt ESDM Jatim Setelah Penyidikan Pungli

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah secara resmi mengangkat MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Keputusan ini diambil setelah Aris Mukiyono, mantan kepala dinas tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan serta air tanah. Barang bukti yang ditemukan mencapai nilai total Rp2,3 miliar.

Penunjukan Plt dituangkan dalam Surat Penunjukan Nomor 800/2506/204.4/2026. Khofifah menjelaskan bahwa pergantian ini dilakukan untuk memastikan pelayanan di sektor energi tetap stabil dan berjalan dengan baik. “Penunjukan Plt ini penting agar layanan kepada masyarakat terus berlangsung, termasuk perizinan dan pengawasan di dinas ESDM,” kata Khofifah melalui pernyataannya, Sabtu (18/4).

Penyidikan dan Penanganan Kasus Pungli

Dalam kasus ini, tiga pejabat dinas ESDM Jatim menjadi tersangka. Selain Aris Mukiyono, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya juga terlibat. “Kita menyerahkan seluruh proses kepada APH. Karena kasus sedang dalam penyelidikan, kita menghormati jalannya proses hukum,” ucap Khofifah.

“Kami terus mengingatkan seluruh jajaran untuk menjunjung integritas. Pelayanan publik harus tetap transparan dan sesuai aturan,” tambah Khofifah.

Pengawasan Internal dan Evaluasi Sistem

Khofifah menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk merevisi tata kelola birokrasi Jatim. Ia berharap penyidikan memperkuat pengawasan internal agar praktik serupa tidak terulang. “Momentum ini sebagai pengingat untuk terus memperbaiki sistem dan tata kelola di seluruh sektor,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menyatakan telah menetapkan tiga pejabat dinas ESDM sebagai tersangka. Penyidikan dimulai sejak 14 April 2026 berdasarkan laporan dari masyarakat dan pemohon izin. “Secara sunyi kami melakukan penyelidikan. Ya, secara senyap kami menyelidiki adanya tindak pidana korupsi dalam penerbitan perizinan di dinas ESDM Jatim,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, Jumat (17/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *