Robig Penembak Gamma Positif Narkoba – Dipindah ke Nusakambangan

Robig Penembak Gamma Positif Narkoba, Dipindah ke Nusakambangan

Eks polisi yang dihukum mati karena menembak siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, Gamma (17), Robig Zaenuddin, kini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan sebelum pemindahan menunjukkan bahwa Robig terbukti mengonsumsi bahan berbahaya tersebut.

Inspeksi Lapas Semarang Temukan Keterlibatan Robig

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus Robig terjadi saat inspeksi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng bersama Kasi Intel Kanwil Lapas Jateng di Lapas Semarang pada 19 Januari 2026. “Pihak Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah bersama Kasi Intel Kanwil Lapas Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap napi di Lapas Semarang pada 19 Januari 2026,” ujarnya di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (24/4) seperti dilansir detikJateng.

“Pada saat pemeriksaan, Robig ditemukan dalam kondisi tidak stabil atau posisinya terlihat labil,” tambah Artanto.

Penyidik mencurigai kondisi tersebut dan memeriksa barang bawaan Robig. Tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif narkoba. “Dengan kecurigaan itu, barang-barang milik Robig diperiksa dan tes urine dilakukan, yang akhirnya menunjukkan positif narkoba,” terang Artanto.

Kepastian Pemecatan dari Polri

Artanto mengungkapkan Robig telah dipecat dari Polri sejak 18 Februari 2026. “Robig tidak lagi menjadi anggota Polri per 18 Februari 2026 setelah diberikan surat pemecatan,” katanya. Surat tersebut diserahkan langsung kepada keluarga terpidana penembakan Gamma. Dalam dokumen, alasan pemecatan disebutkan karena kurangnya profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Kasus penembakan menjadi salah satu faktor utama dalam menilai kinerja dan profesionalisme Robig,” tutur Artanto.

Penjelasan Kalapas Semarang

Kalapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengatakan sebanyak 40 warga binaan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Rabu (4/2). Rinciannya, 20 orang dialihkan ke Lapas Gladakan, sementara 20 lainnya ke Lapas Nirbaya. “Pihak Lapas Semarang menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkoba oleh Robig Zaenudin di luar lapas,” jelas Tohari dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4).

“Tidak lama setelah itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng memeriksa Robig, sehingga ia langsung dipindahkan ke Lapas II a Gladakan Nusakambangan,” kata Tohari.

Respons Pengacara Keluarga Gamma

Pengacara keluarga korban, Zainal Petir, menyatakan sudah mengira Robig terpengaruh narkoba sejak awal kasus. “Saya sudah merasa ada yang tidak tepat ketika penembakan terhadap Gamma dan dua siswa SMKN 4 lainnya,” katanya. Ia menyoroti hasil tes urine yang dinyatakan negatif sebelumnya, sementara CCTV menunjukkan kejanggalan selama aksi penembakan.

“Kok tega sekali, kok bisa tega menembak anak-anak yang sedang melaju di atas motor saat dalam pengaruh narkoba?” tanya Petir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *