Yasonna: Jangan Diam saat Jadi Korban dan Saksikan Pelecehan Seksual
Yasonna: Jangan Diam Saat Jadi Korban atau Saksikan Tindakan Pelecehan Seksual
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly mendorong masyarakat untuk bersikap tegas dalam melaporkan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Ia menekankan pentingnya keberanian melaporkan kejadian tersebut, termasuk saat seseorang menjadi korban atau menyaksikan pelaku kekerasan seksual. Yasonna mengungkapkan hal ini dalam sebuah pernyataan tertulis, Jumat (17/4).
Yasonna mengatakan, Indonesia kini telah memiliki dasar hukum yang kuat berupa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Keberanian untuk melapor menjadi faktor kunci dalam menegakkan hukum,” tegasnya dalam pernyataan itu.
“Jangan diam ketika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual,” kata Yasonna.
Menurut Yasonna, pelecehan seksual tidak hanya melibatkan kontak fisik, tetapi juga bisa berupa tindakan verbal atau non-fisik. Contohnya seperti siulan, komentar seksual, atau pengiriman konten pornografi dianggap termasuk dalam kategori pelanggaran yang bisa diproses secara hukum.
UU TPKS, kata Yasonna, memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. Untuk tindakan non-fisik, pelaku bisa mendapatkan hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta. Sementara itu, pelecehan fisik bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta.
Yasonna menyoroti kemudahan dalam pembuktian kasus kekerasan seksual berdasarkan undang-undang tersebut. Menurutnya, kesaksian dari korban atau saksi bisa menjadi bukti sah selama didukung oleh satu bukti lainnya. “Ini menjadi terobosan penting. Korban tidak perlu takut melapor hanya karena merasa tidak memiliki saksi,” imbuhnya.
Yasonna mengimbau masyarakat untuk segera mengambil langkah-langkah jika mengalami atau mengetahui kasus pelecehan seksual. Langkah-langkah tersebut meliputi mengamankan diri, menyimpan bukti, mencari dukungan, serta melaporkan ke pihak berwenang. Beberapa kanal pengaduan yang disediakan oleh lembaga terkait atau polisi juga bisa dimanfaatkan.
Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, Yasonna menekankan pentingnya pemahaman dan keberanian bersama. “Dengan pemahaman dan keberanian bersama, kita bisa membentuk lingkungan bebas dari kekerasan seksual,” ujarnya.
Kasus Ramai di Universitas Indonesia
Satu contoh kasus yang viral terjadi di Universitas Indonesia. Peristiwa ini berawal dari beredarnya tangkapan layar grup chat yang diduga berisi percakapan mesum oleh mahasiswa Fakultas Hukum UI (FHUI). Dalam grup tersebut, mereka menyebutkan seorang mahasiswi lainnya. Dilihat dari akun Instagram Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui), pihak fakultas telah menerima laporan mengenai grup chat tersebut.
Fakultas mengecam keras tindakan tersebut. Teranyar, pihak kampus telah menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa FH yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di grup chat.