Special Plan: BYD Siapkan Nama Danza Gantikan Denza, Apa Artinya?

BYD Siapkan Nama Danza Gantikan Denza, Apa Artinya?

Setelah mengalami kekalahan dalam sengketa merek Denza, BYD Company Limited berencana menggantikannya dengan nama Danza untuk pasar Indonesia. Perubahan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh perusahaan. Putusan tersebut, dengan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, menyatakan bahwa permohonan kasasi dari BYD tidak diterima, sementara gugatan dari PT Worcas Nusantara Abadi dinyatakan sah.

Pemilihan Nama Danza

Luther Panjaitan, kepala hubungan publik dan pemerintah PT BYD Motor Indonesia, menjelaskan bahwa nama Danza dipilih secara strategis untuk mendukung komersialisasi. “Nama tersebut tidak memiliki makna khusus, tetapi lebih fokus pada identitas merek yang selaras dengan tujuan brand,” ujarnya. Dalam pengucapan, Danza mirip dengan Denza, sehingga memudahkan kenangan konsumen.

“Tujuan Denza semula adalah menjadi nama merek, jadi kami memilih Danza lebih ke objek dalam mengkomersilkan,” kata Luther.

Permohonan penggunaan nama Danza telah didaftarkan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Nama tersebut terdaftar dalam kelas 12, mencakup bantalan rem, bodi mobil, dan elemen kendaraan lainnya. Sementara itu, registrasi untuk layanan perbaikan dan pemeliharaan kendaraan, seperti pelumasan dan pengisian baterai, menggunakan nomor IDM001426542.

Keputusan untuk mengganti nama Denza masih dalam proses evaluasi internal. “Tim legal kami sedang mengkaji peluang, dan kami belum menentukan apakah akan mempertahankan Denza atau beralih ke Danza,” tambah Luther. Meski demikian, tidak ada kepastian bahwa nama baru akan digunakan secara permanen.

Sebelumnya, Denza menjadi submerek premium BYD yang hadir di Indonesia. Model tunggalnya, D9, diluncurkan awal Januari 2025. Namun, dengan kekalahan dalam sengketa, Denza kini dikuasai oleh PT Raden Reza Adi, sehingga BYD mempertimbangkan langkah perubahan nama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *