Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Jonggol Bogor – 1 Kg Ganja Disita
Dua Pria Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Jonggol, 1 Kg Ganja Ditemukan
Kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba di sebuah kompleks perumahan di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Barang bukti yang disita mencakup 1 kilogram ganja serta sejumlah sabu.
Proses Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
“Penangkapan terhadap dua tersangka peredaran narkoba jenis ganja dan sabu dilakukan di Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol,” ujar Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahyono dalam pernyataan resmi, Minggu (19/4/2025).
Terduga pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman selama satu minggu. Investigasi berawal dari aduan warga yang mencurigai kegiatan mereka. Penyergapan akhirnya dilakukan pada Jumat (17/4) malam, menghasilkan penemuan barang bukti.
“Anggota Polsek Jonggol memperoleh informasi tentang pengiriman ganja dalam jumlah besar. Setelah itu, tim langsung melakukan penyergapan dan menangkap dua orang terduga pelaku serta mengamankan barang bukti,” terang Hida.
Barang bukti yang diamankan mencakup 16 paket sabu dalam kemasan karton dan lakban cokelat, dengan total berat 9,35 gram. Selain itu, ada 45 paket ganja dalam plastik klip, mencapai 300 gram. Barang bukti tambahan meliputi satu paket ganja sedang berat 73 gram, satu paket 54 gram, dan satu paket besar ganja seberat 732 gram, semuanya dikemas dengan cara serupa.
Perangkat Pendukung Peredaran Narkoba
Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp1,4 juta, dugaan hasil penjualan narkoba. Selain itu, ditemukan 2 gunting, 1 timbangan digital, 5 unit ponsel, 1 alat hisap sabu, 1 pipet kaca, 1 tas merek S Sport berwarna hijau tua, dan 5 plastik klip berbagai ukuran.
Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Unit Narkoba Polres Bogor untuk proses lebih lanjut. Keduanya akan dihukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.