Facing Challenges: TNI AL Jelaskan soal Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka
TNI AL Jelaskan soal Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka
TNI Angkatan Laut (AL) mengonfirmasi bahwa kapal perang milik Amerika Serikatan (AS) sedang melewati Selat Malaka. Menurut pernyataan Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul, kapal tersebut dalam perjalanan transit.
“Kapal berlayar demi tujuan transit yang berlangsung terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin dari satu wilayah laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ke wilayah laut lepas atau ZEE lainnya. Ini sesuai dengan Pasal 37, 38, dan 39 Konvensi Hukum Laut PBB 1982,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/4/2026).
Tunggul menjelaskan bahwa kegiatan kapal perang tersebut termasuk dalam pelayaran internasional yang sah. Ia menekankan bahwa hak kapal, termasuk kapal milik negara lain, untuk melintasi perairan tersebut diakui sebagai Hak Lintas Transit atau Transit Passage, berdasarkan selat yang digunakan untuk navigasi internasional.
Menurut pernyataan Tunggul, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Hal ini berarti semua kapal yang melakukan lintasan internasional di Selat Malaka, sebagai jalur pelayaran global, harus menghormati negara pantai sebagai pihak yang berwenang.
“Selain itu, kapal asing yang melewati Selat Malaka tidak boleh melanggar aturan seperti COLREG 1972 dan MARPOL,” tambahnya. “Kedua peraturan tersebut bertujuan mencegah tabrakan di laut dan polusi berasal dari kapal,” pungkas Tunggul.
Isu terkini menyebutkan AS akan mengirim kapal perang untuk mengejar kapal tanker di Selat Malaka. TNI AL menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan aturan internasional. Kapal asing yang melewati jalur transit wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku, termasuk protokol keamanan dan lingkungan laut.