Important Visit: Sahroni Minta Syekh Ahmad Al Misry Dihukum Berat Jika Terbukti Lecehkan Santri

Syekh Ahmad Al Misry Dianggap sebagai Tersangka

Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan bahwa Syekh Ahmad Al Misry (SAM) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa jika terbukti melanggar hukum, SAM harus mendapatkan hukuman yang berat.

“Saya berharap proses penyidikan ini dilakukan secara adil tanpa ada campur tangan yang memperberat atau melemahkan kasusnya. Sebagai ulama, ia harus dihukum lebih keras karena menggunakan agama sebagai alat untuk melakukan tindakan tidak sopan,” ujar Sahroni kepada media, Sabtu (25/4/2026).

Sahroni mengusulkan agar SAM dijerat dengan beberapa pasal hukum. “Kasus ini bisa ditambahkan dengan pasal penistaan agama,” tambahnya.

Sementara itu, Benny Jehadu, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa Syekh Ahmad Al Misry sering muncul dalam acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an. Terdapat lebih dari satu korban yang menjadi saksi dalam kasus ini.

Berdasarkan pengakuan kuasa hukum lain, Wati Trisnawati, kejadian dugaan pelecehan dianggap berlangsung selama beberapa tahun. Lokasi peristiwa terjadi di berbagai tempat, termasuk waktu yang berbeda, mulai dari tahun 2017 hingga 2025.

Keterangan dari Benny Jehadu menjelaskan bahwa korban berjumlah lima orang, terdiri dari individu di bawah umur serta dewasa. “Pembuktian dari sisi klien kami menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan pelecehan seksual terhadap laki-laki dan sesama jenis,” katanya.

Penetapan Tersangka oleh Polri

Dalam penjelasannya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa SAM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 28 November 2025.

Syekh Ahmad Al Misry Berbicara

Syekh Ahmad Al Misry memberikan pernyataan terkait kasus dugaan pelecehan. Dalam video Instagram yang diunggahnya, ia menjelaskan bahwa dirinya pergi ke Mesir pada 15 Maret 2026 untuk mendampingi ibunya yang sedang sakit dan menjalani operasi pada 17 Maret.

“Saya berangkat ke Mesir pada 15 Maret 2026, dan tiba di sana pada 16 Maret karena menjalani tugas mengurus ibu yang sedang menjalani operasi,” ucap Ahmad.

Dia menyebut bahwa panggilan polisi diberikan padanya pada 30 Maret 2026 sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. “Panggilan ini diberikan setelah saya berada di Mesir selama sekitar 15 hari. Saya berterima kasih karena diberi kesempatan memberi kesaksian secara online,” jelasnya.

“Jadi, tudingan bahwa saya menjadi tersangka tidak benar. Saya minta orang yang menyebarkan informasi ini untuk menunjukkan satu video saja, karena saya tidak pernah berfatwa seperti itu,” kata Ahmad.

Ahmad juga mengkritik pernyataan yang disebarkan oleh sejumlah pihak. “Banyak orang mengaku mengenal saya, tetapi mereka tidak pernah bertemu atau berkomunikasi langsung,” tambahnya.

Dia mengharapkan kasus ini segera disidangkan, dengan berharap proses hukum tetap berjalan tanpa pengaruhan restorative justice. “Saya berharap kasus ini tidak berhenti di sini dan lanjut ke persidangan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *