Latest Program: Pramono Gandeng Ahli Sesuaikan Tata Cara Basmi Ikan Sapu-sapu
Pramono Gandeng Ahli Sesuaikan Tata Cara Basmi Ikan Sapu-sapu
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik metode pembasmian ikan sapu-sapu yang melibatkan penguburan masal. Dua prinsip syariah dinilai terabaikan dalam tindakan tersebut, yaitu rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan akan menyesuaikan langkah pembasmian dengan bantuan ahli setelah menerima masukan dari MUI.
“Pertanyaan yang disampaikan MUI memiliki saran dan kritik, nanti saya minta para ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” ujar Pramono usai menghadiri acara Halal Bi Halal di Jakarta Selatan, Minggu (19/4/2026).
Pramono menyebutkan jumlah ikan sapu-sapu di perairan Jakarta sudah melebihi 60 persen. Karena itu, upaya pengendalian terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Ia menegaskan bahwa program ini tidak bisa dihentikan secara sebagian, dan akan dilanjutkan dengan pendekatan yang lebih terstruktur.
Sebagai langkah tambahan, Jakarta akan menyusun PPSU (Program Pemantauan dan Pengendalian Sapu-sapu) untuk membersihkan spesies tersebut secara berkala. “Jika tidak, ekosistem air Jakarta pasti akan terganggu,” tambahnya.
Sorotan MUI
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menambahkan bahwa penguburan ikan sapu-sapu secara hidup-hidup dianggap melanggar prinsip kesejahteraan hewan. Dalam perspektif syariah, membunuh hewan diizinkan jika membawa manfaat, tetapi penguburan hidup-hidup menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” kata Miftahul Huda dikutip dari laman MUI Digital, Minggu (19/4).
Miftahul Huda juga menggarisbawahi aspek etika dalam perlindungan hewan. Menurutnya, mengubur ikan sapu-sapu secara hidup-hidup dianggap tidak manusiawi dan tidak efektif dalam mengurangi penderitaan. Meski demikian, ia menyetujui kebijakan Pemprov Jakarta karena tujuannya untuk menjaga lingkungan.
Ikan sapu-sapu dikenal dapat merusak ekosistem perairan. “Ini sesuai dengan maqāṣid syariah, yaitu termasuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” tutur Miftahul Huda.
Lihat Video ‘Pramono soal Ikan Sapu-sapu: Cute tapi Berbahaya’: