Latest Program: Siasat Eks Suami Bunuh Mantan Istri di Tangsel hingga Kelabui Saksi
Siasat Eks Suami Bunuh Mantan Istri di Tangsel hingga Kelabui Saksi
Seorang pria dengan inisial THA, dikenal sebagai Bang Tile (41), nekat membunuh mantan istrinya, I (49), di Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi kejinya berlangsung di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, saat keduanya keluar rumah pada Rabu (15/4) malam. Mereka kembali sekitar pukul 00.30 WIB, namun kejadian berlanjut setelah pelaku meninggalkan lokasi.
Peristiwa Pembunuhan Terjadi
Saksi di lokasi kejadian mendengar korban memanggil bantuan dari dalam kamar. Pelaku mencoba meyakinkan saksi bahwa kondisi korban tidak memburuk, meski suara meminta tolong terdengar jelas.
“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Pelaku Ditangkap
Beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh polisi. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti.
Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan korban, serta rekaman CCTV, telah diamankan. Pelaku dijebloskan ke Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Korban Dicekik-Dibekap
Menurut Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, korban ditemukan meninggal setelah pelaku meninggalkan tempat.
“Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya.
Pelaku mengakui tindakannya karena rasa sakit hati terhadap korban. Meski demikian, polisi masih mengeksplorasi motif pembunuhan lebih lanjut, terutama terkait barang berharga yang juga dijual.
“Pelaku TH alias Bang Tile, yang merupakan mantan suami korban, melakukan pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati terhadap korban,” kata Dimitri.
“Tapi masih dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif tindak pidana tersebut,” katanya.
Penuntutan Hukum
Korban dibunuh dengan cara mencekik leher dan membekap mulut. Tindakan ini menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Pelaku mencekik leher dan membekap mulut korban, sampai korban meninggal dunia,” ujar Dimitri.
Dengan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) serta Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mencakup pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan.