New Policy: Menanti Status Tersangka Pelecehan Anak untuk Guru Voli di Depok

Menanti Status Tersangka Pelecehan Anak untuk Guru Voli di Depok

Kasus Viral di Media Sosial

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak kecil oleh pelatih voli di Kota Depok, Jawa Barat, kini menjadi perhatian publik setelah berita tersebut menyebar di platform media sosial. Dalam narasi yang beredar, pelaku diklaim sebagai pelatih korban, yang diduga melalui tindakan seksual terhadap anak tersebut.

Awal Peristiwa

Peristiwa bermula ketika ibu korban mengantar anaknya ke tempat latihan di Gedung Olahraga Remaja (GOR). Setelah menunggu di area sekitar, korban pergi keluar dan berpapasan dengan ibunya. Dalam percakapan, korban mengungkap pengalaman pelecehan yang dideritanya.

Pelaporan ke Polisi

Orang tua korban telah mengajukan laporan polisi pada Rabu (7/4/2026) dengan nomor LP/B/38/1/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut dibuat setelah korban memberi kesan tidak nyaman kepada orang tuanya.

Proses Penyidikan

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Sutaryo, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Menurutnya, kasus saat ini berada di tahap penyidikan. “Kasus sudah masuk tahap sidik, saksi dan terlapor telah diperiksa,” jelas Sutaryo saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2026).

“Mohon maaf jika kasus agak lama karena kami harus melengkapi syarat formal penyidikan,” tutupnya.

Keterangan Psikolog

Pihak kepolisian sedang meminta keterangan dari dokter psikolog untuk mengevaluasi kondisi mental dan psikis korban. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan, sebelum menetapkan status tersangka.

“Rencana selanjutnya adalah meminta keterangan psikolog terkait kondisi mental korban. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” tambah Sutaryo.

Penetapan Tersangka

Setelah gelar perkara, polisi berencana menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pasal yang akan diterapkan mencakup Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 terkait perlindungan anak.

“Sudah (pelaku) dimintai keterangan klarifikasi. Nanti akan diperiksa lagi dengan BAP,” ujar Sutaryo saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).

Kesiapan Polisi

Sutaryo menegaskan bahwa pihaknya sedang berupaya memenuhi persyaratan formal untuk mempercepat proses penyidikan. “Kami sedang melengkapi berbagai dokumen agar bisa mengusut kasus ini secara menyeluruh,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *