Official Announcement: Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal di China, KPK Terbitkan SP3
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal di China, KPK Terbitkan SP3
KPK telah mengeluarkan perintah penghentian penyelidikan (SP3) terhadap Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado (LM), yang meninggal dunia di Tiongkok. Surat tersebut diberikan setelah penyidik memperoleh dokumen resmi mengenai kejadian kematian Siman Bahar.
“Pada 23 April 2026, KPK memutuskan untuk menerbitkan SP3 bagi Tersangka SB. Perintah ini dikeluarkan setelah penyidik menerima konfirmasi bahwa Saudara SB telah wafat,” ujar jurubic KPK Budi Prasetyo kepada media, Sabtu (25/4/2026).
Kepada keluarga Siman Bahar, KPK juga telah memberikan salinan SP3 tersebut. Sebelumnya, pada Senin (13/4), KPK mengumumkan kematian Siman Bahar dalam perawatan di Tiongkok.
“Kita terlebih dahulu update mengenai alasan keberadaannya di Tiongkok, tetapi informasi tentang meninggalnya SB sudah bisa dipastikan hari ini. Hanya saja, kita butuh dokumen administratif untuk menutup kasus ini,” terang Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Dalam penyelidikan korupsi pengolahan anoda logam, KPK menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Ia terlibat dalam tindak pidana korupsi yang diancam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai langkah penyelidikan, pada 2025 KPK menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Dana tersebut diduga berasal dari keuntungan korupsi. Sebelumnya, KPK juga telah menuntut mantan pejabat Antam, Dody Martimbang, yang divonis 6,5 tahun penjara atas kasus yang merugikan negara senilai Rp 100,7 miliar.
Baru-baru ini, KPK mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan ini dikenai status tersangka korporasi dalam investigasi tersebut.