Visit Agenda: KPK Cecar Bos Travel Terkait Keuntungan Ilegal dari Jual Beli Kuota Haji

KPK Cecar Bos Travel Terkait Keuntungan Ilegal dari Jual Beli Kuota Haji

Penyidik Mengusut Profit dari Praktik Jual Kuota Haji

KPK sedang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pengelola biro travel haji dan umroh, sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tim penyidik fokus pada mengungkap profit ilegal yang diperoleh perusahaan travel melalui penjualan kuota haji khusus, yang seharusnya dialokasikan untuk kuota haji reguler.

Empat Bos Travel yang Diperiksa KPK

Di hari Kamis (23/4), KPK memeriksa Ustad Khalid Basalamah, salah satu pemilik biro travel haji. Hari Jumat (24/4), empat bos lainnya juga dipanggil untuk diperiksa, yaitu:

  • Syarif Thalib, Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel
  • Asep Inwanudin, Direktur PT Medina Mitra Wisata
  • Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata
  • Mahmud Muchtar Syarif, Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel

Budi Prasetyo, jurubic KPK, mengungkapkan bahwa dari empat orang yang dipanggil, hanya Syarif Thalib yang hadir untuk memberikan keterangan. Penyidik lanjutkan pemeriksaan terkait aliran keuntungan ilegal dan proses pengisian kuota.

“Saksi pertama hadir, saksi kedua hingga keempat belum hadir. Penyidik terus menyelidiki keterangan saksi dari asosiasi serta PIHK terkait transaksi kuota haji, termasuk profit tidak sah yang mereka dapatkan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Tersangka Baru dalam Skandal Kuota Haji

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024, yaitu Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja, dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Dugaan mengatakan keduanya menyalurkan dana kepada Yaqut saat menjabat sebagai Menag.

Pembayaran yang Diduga Dilakukan Tersangka

Transaksi tersebut dilakukan melalui perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex. Ismail Adham diduga memberikan uang sejumlah 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, ia juga menyerahkan 5.000 dolar AS ke mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief.

“Tersangka ISM diduga memberikan uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu,” ujar Asep Inwanudin.

Total Tersangka dalam Kasus Ini

Saat ini, total jumlah tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah mencapai empat orang. Dua dari mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *