Key Issue: Legislator cium kebocoran pajak imbas data pelanggan listrik

Legislator Cium Kebocoran Pajak, Imbas Data Pelanggan Listrik

Kabupaten Bekasi menjadi sorotan karena adanya kecurigaan terkait penyisihan pendapatan daerah dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyatakan bahwa ketidakpastian jumlah pelanggan listrik menciptakan risiko besar bagi penerimaan keuangan daerah. Menurutnya, data yang disampaikan PLN sering berubah tanpa alasan yang jelas, sehingga memicu keraguan terhadap sistem informasi yang digunakan.

DPRD Desak PLN Klarifikasi

Ridwan Arifin mengungkapkan bahwa DPRD sudah meminta PLN UP3 Cikarang untuk dijemput dua kali, namun belum ada jawaban yang memuaskan. “Kebocoran pajak ini bukan lagi isu biasa, melainkan masalah serius yang memengaruhi keuangan daerah,” ujarnya. Ia menekankan bahwa masalah ini tidak hanya teknis, tetapi juga menunjukkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan data.

Kalau perlu diaudit bersama. Karena ini menyangkut uang rakyat,” tambah Ridwan Arifin.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, juga mengkritik perubahan data yang terus-menerus. “Basis data yang tidak pasti bisa menyebabkan pajak tidak masuk secara optimal,” jelasnya. Ia menyoroti bahwa PPJ adalah salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dihitung berdasarkan konsumsi listrik warga. “Tanpa data yang akurat, perhitungan pajak bisa meleset dan menimbulkan kerugian signifikan,” tegas Iwan.

Sementara itu, PLN belum memberikan penjelasan resmi terkait ketidakkonsistenan data tersebut. Hal ini memperkuat tekanan publik terhadap kebutuhan transparansi, khususnya dari badan usaha milik negara yang mengelola infrastruktur vital. “Jika tidak segera diperbaiki, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan dan layanan energi akan terganggu,” kata Iwan.

PPJ Berganti Nama, Tahun 2024 Berlaku PBJT Tenaga Listrik

Berdasarkan Undang-Undang 1/2022, PPJ kini berubah nama menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat mekanisme distribusi dana antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan setidaknya 10% dari pendapatan PBJT untuk fasilitas penerangan jalan umum.

Menurut data Bapenda Kabupaten Bekasi, hingga 19 April 2026, realisasi PBJT Tenaga Listrik mencapai Rp173,89 miliar. Meski nama dan konsep pajak diubah, ketidakjelasan data pelanggan tetap menjadi masalah utama yang memengaruhi keandalan penghitungan PAD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *