Main Agenda: KKP pacu upaya implementasi NEK sektor kelautan dan perikanan

KKP Berupaya Mempercepat Penerapan NEK dalam Bidang Kelautan dan Perikanan

Jakarta, Selasa – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) aktif dalam mengakselerasi implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi biru nasional yang berkelanjutan. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP tengah menekankan tiga aspek utama dalam pengelolaan NEK.

Fokus pada Regulasi, Data, dan Proyek Pilot

Menurut Trenggono, aspek pertama adalah penyusunan regulasi teknis sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. “KKP sedang memastikan kerangka hukum yang kuat untuk mendorong penggunaan NEK secara efektif,” jelasnya.

“Pertama adalah aspek regulasi, di mana KKP saat ini tengah melakukan penyusunan regulasi teknis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025,” kata Menteri Trenggono.

KKP juga memperkuat basis data dan informasi, termasuk mengukur luas ekosistem karbon biru, menetapkan standar emisi, serta menghitung kapasitas penyerapan CO2 secara tepat. “Selain itu, program pilot untuk restorasi karbon biru dan pengurangan emisi di sektor perikanan menjadi prioritas utama,” tambah Trenggono.

“Ketiga, pilot project restorasi karbon biru dan program pengurangan emisi pada sektor perikanan,” ujar Trenggono.

Estimasi Potensi Karbon dari Mangrove dan Ekosistem Lamun

Menurut data yang disampaikan, potensi karbon biru dari mangrove yang dikelola KKP mencapai 997.733 hektare dan diperkirakan mampu menyerap hingga 6,3 juta ton CO2 ekuivalen setiap tahun. Sementara ekosistem lamun memiliki luas 860.156 hektare, dengan estimasi penyerapan karbon sebesar 3,7 juta ton CO2 ekuivalen per tahun.

“Sehingga dengan keseluruhan antara luasan mangrove yang berada di kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta lamun, totalnya sekitar 10 juta ton CO2 ekuivalen,” ujar Trenggono.

Dalam upaya memaksimalkan potensi ini, KKP menekankan pentingnya integrasi antara kepastian wilayah, sistem registrasi unit karbon, dan pengawasan terhadap mekanisme perdagangan karbon biru. “Pemanfaatan ruang laut menjadi ciri khas utama yang membedakan karbon biru dengan sektor darat,” lanjut Trenggono.

“Penggunaan ruang laut menjadi karakteristik pembeda utama antara karbon biru dengan sektor darat. Setiap aksi mitigasi karbon wajib memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, sebagai prasyarat utama legalitas lokasi proyek,” jelas Trenggono.

Perkembangan Prosedur Perdagangan Karbon Biru

Trenggono menambahkan bahwa KKP telah menyiapkan prosedur perdagangan karbon biru sesuai dengan Perpres Nomor 110 Tahun 2025. “Prosedur ini dirancang untuk mencerminkan dampak NEK secara optimal, mendukung keberlanjutan bagi bangsa dan masyarakat pesisir,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *