New Policy: BPJPH teken perjanjian pengakuan halal dengan Madani Shenzhen China
BPJPH Teken Perjanjian Pengakuan Halal dengan Madani Shenzhen, Tiongkok
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat kemitraan dengan lembaga sertifikasi halal internasional, Halal Madani Certification & Inspection Services Shenzhen, Tiongkok. Kesepakatan ini diraih melalui penandatanganan perjanjian pengakuan, yang berdampak signifikan pada pengintegrasian sistem jaminan halal Indonesia ke dalam jaringan global.
Penjelasan Kepala BPJPH
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kerja sama ini mempercepat proses pengakuan sertifikasi halal antarnegara. “Dengan perjanjian ini, kami meningkatkan koordinasi sistem sertifikasi, sehingga pengakuan bisa lebih cepat, terukur, dan tetap memenuhi standar halal,” jelas Haikal dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
“Recognition agreement menjadi alat penting untuk mempercepat alur pengakuan halal, sambil menjaga konsistensi kualitas produk,” ujar Haikal.
Menurut Haikal, kerja sama mencakup pengakuan sertifikasi untuk berbagai sektor, termasuk pangan, barang konsumsi, penyimpanan, kemasan, dan distribusi. Aspek ini dipandang sebagai bagian vital dari rantai pasok global halal.
Penguatan Infrastruktur oleh Madani Shenzhen
Chairman Halal Madani Certification & Inspection Services Shenzhen, Liu Tian Lai, menyatakan bahwa lembaga mereka terus memperbaiki kemampuan layanan untuk mendukung implementasi perjanjian. “Kami memperkuat audit dan infrastruktur pengujian, agar proses sertifikasi lebih andal dan selaras dengan kebutuhan rantai pasok internasional,” kata Liu.
Manfaat untuk Industri Halal
Direktur Kemitraan dan Kerja Sama BPJPH, Fertiana Santy, menambahkan bahwa penandatanganan ini membuka peluang untuk mempercepat respons layanan sertifikasi terhadap dinamika industri. “Kerja sama ini memperkuat peran BPJPH dalam menjaga efisiensi dan standar halal Indonesia di pasar global,” tutur Fertiana.
Dengan adanya perjanjian ini, BPJPH dan Madani Shenzhen berharap dapat mengoptimalkan distribusi produk halal lintas batas, sekaligus menjaga kualitas standar yang konsisten. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memposisikan Indonesia sebagai pilar utama dalam ekosistem halal internasional.