Solution For: DJP terima 11,43 juta laporan SPT per 19 April

DJP terima 11,43 juta laporan SPT per 19 April

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerima 11,43 juta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 19 April 2026.

“Pada periode hingga 19 April 2026, terdaftar 11.434.264 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Rincian laporan SPT per 19 April 2026

Menurut data DJP, laporan SPT tahunan dibagi menjadi beberapa kategori. Untuk laporan dengan tahun buku Januari-Desember, 9.858.579 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.227.889 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 343.765 wajib pajak badan dalam rupiah, serta 250 wajib pajak badan dalam dolar AS mengirimkan surat pemberitahuan mereka. Sementara itu, SPT beda tahun buku yang dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat 3.745 wajib pajak badan dalam rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Progres aktivasi akun Coretax

DJP mencatat bahwa jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 18.199.350 per 19 April. Angka ini terdiri dari 17.094.257 wajib pajak orang pribadi, 1.013.884 wajib pajak badan, 90.982 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Perpanjangan tenggat waktu laporan SPT

Kementerian Keuangan memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret. DJP juga menghilangkan sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT tahunan untuk kategori ini hingga akhir April.

Target dan upaya peningkatan kepatuhan

DJP menegaskan bahwa wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan akan tetap diperiksa sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan. Sanksi administratif berupa denda dikenakan bagi yang terlambat, yaitu Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Peringatan untuk pelaporan tepat waktu

Saat ini, DJP sedang berfokus pada pelayanan untuk memastikan pelaporan SPT dilakukan secara berkala. Tujuan ini bertujuan mencapai target 15 juta SPT selama periode ini. Secara keseluruhan, DJP menargetkan total pelaporan SPT sebanyak 19 juta hingga akhir 2026. Direktorat Jenderal Pajak juga meminta wajib pajak segera mengirimkan laporan sebelum 30 April agar menghindari keterbatasan akses sistem yang mungkin terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *