Facing Challenges: Pengamat: Pengacara Nadiem tak hadir sidang bentuk “contempt of court”
Pengamat: Pengacara Nadiem tak hadir sidang bentuk “contempt of court”
Jakarta – Dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai ketidakhadiran penasihat hukum Nadiem Makarim di persidangan merupakan tindakan yang masuk dalam kategori contempt of court (COC). “Pernyataan itu bisa dikategorikan sebagai contempt of court,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Fickar menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya menghambat proses persidangan, tetapi juga merugikan Nadiem sebagai terdakwa. “Karena persidangan terganggu, situasi ini justru merugikan tersangka,” tambahnya.
“Negara, melalui jaksa penuntut umum, bisa meminta sidang dilanjutkan oleh hakim meski penasehat hukum mengeluhkan,” katanya.
Kasus Tipikor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda karena penasihat hukum Nadiem tidak hadir. Meski sebelumnya telah disepakati bersama JPU dan pihak pengacara, Nadiem justru memilih menggelar konferensi pers dan melaporkan hakim ke lembaga-lembaga yudisial seperti Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta Komisi III DPR RI.
Dalam situasi yang sama, Nadiem sempat dikabarkan pingsan, sehingga tak bisa melanjutkan persidangan. Namun, menurut dokter Kejaksaan, ia sehat dan siap menghadiri proses. “Nadiem tiba-tiba mengeluh sakit saat berada di sel tahanan, tetapi tidak pingsan seperti isu yang beredar,” jelas dokter tersebut.
Tim pengawalan Kejaksaan memutuskan membawa Nadiem ke rumah sakit terdekat karena penasihat hukumnya tidak hadir. Hal ini memicu penundaan sidang yang seharusnya berlangsung Rabu (22/4).