Facing Challenges: Pimpinan Ombudsman RI minta maaf atas kasus hukum Hery Susanto
Pimpinan Ombudsman RI Sampaikan Permintaan Maaf atas Kasus Hukum Hery Susanto
Jakarta – Sebagai bagian dari upaya memperbaiki citra, Pimpinan Ombudsman RI (ORI) yang menjabat periode 2026-2031 mengakui kesalahan dan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh kasus hukum terhadap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Pernyataan ini dilaporkan dari Jakarta, Kamis, setelah meninjau kembali peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya, yaitu 2021-2026.
Komite pengawasan tersebut menekankan komitmen untuk memastikan transparansi dan integritas dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap layanan publik. Mereka juga menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang dalam menangani kasus tersebut.
“Kami merasa sedih atas terjadinya kejadian ini dan berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fungsinya,” ujar ORI.
Perkara Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Saat menjabat sebagai anggota ORI periode 2021-2026, Hery diduga menerima dana dari PT TSHI untuk memudahkan perusahaan dalam mengatasi masalah perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup, hasil dari investigasi, penggeledahan, dan proses penyelidikan lainnya. Ia mengatakan, “Tindakan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh keterangan yang memadai melalui serangkaian upaya penyelidikan.”
Sebagai langkah antisipasi, Ombudsman memastikan bahwa semua prosedur internal telah dijalankan sesuai dengan mekanisme lembaga. Mereka juga mempertahankan fungsi pengawasan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal meski terjadi penyelidikan hukum terhadap salah satu anggota mereka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari mendatang. ORI berharap kejadian ini tidak mengganggu kinerja lembaga dalam melayani masyarakat secara utuh.