Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir 10 kilogram sabu-sabu

Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Kurir 10 Kilogram Sabu-Sabu

Di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, majelis hakim memberikan hukuman seumur hidup kepada Redi Mawardi, seorang terdakwa kasus narkotika. Pria berusia 39 tahun itu dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pengiriman 10 kilogram sabu-sabu. Dalam putusannya, Hakim Ketua Muhammad Kasim menyatakan bahwa terdakwa dihukum seumur hidup sesuai dengan perbuatan yang terbukti melanggar hukum.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Redi Mawardi dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

Menurut Kasim, terdakwa yang tinggal di Jalan Palem VII Blok R-3, Desa Muliorejo, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Dia menjelaskan bahwa tindakan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah mengatasi peredaran narkoba serta berisiko merusak generasi muda.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Kasim.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap, baik menerima vonis atau mengajukan banding.

“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Kasim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Frisillia Bella yang sebelumnya meminta hukuman mati.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Redi Mawardi dengan pidana mati,” kata Frisillia Bella dalam tuntutannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *