Important News: KPK panggil 6 kepala dinas dan 1 kepala badan pada kasus THR Cilacap
KPK Panggil 6 Kepala Dinas dan 1 Kepala Badan dalam Kasus THR Cilacap
Dari Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang tujuh saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap. Pengumuman ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para wartawan di Jakarta, Selasa.
Identitas Saksi yang Diperiksa
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa mencakup AF, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Cilacap; APH, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilacap; AN, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Cilacap; BHO, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Cilacap; BN, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Cilacap; MIR, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsospppa) Cilacap; serta BH, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilacap.
“Pemeriksaan tujuh saksi bertempat di Polresta Cilacap, Jawa Tengah,” ujar Budi Prasetyo.
Peristiwa OTT Sebelumnya
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan tahun 2026, yang juga merupakan yang ketiga dalam bulan Ramadhan. Operasi ini menangkap Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Di hari berikutnya, 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka. Mereka disangkakan terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, selama tahun anggaran 2025–2026.
Target dan Hasil Pemerasan
Syamsul Auliya Rachman menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari kegiatan pemerasan, dengan distribusi Rp515 juta untuk THR Forkopimda dan sisa untuk kebutuhan pribadi. Namun, ia hanya berhasil memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap oleh KPK.