Important Visit: Sidang putusan kasus proyek perumahan fiktif ditunda jadi 5 Mei

Sidang Putusan Kasus Proyek Perumahan Fiktif Ditunda Jadi 5 Mei

Majelis Hakim Tunda Sidang Pembacaan Putusan

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk mengundurkan jadwal sidang putusan kasus dugaan korupsi terkait proyek perumahan palsu menjadi Selasa, 5 Mei 2026. Sidang yang seharusnya berlangsung hari ini ditunda karena masih diperlukan waktu diskusi lebih lanjut.

“Kami tetap mempertimbangkan masa tahanan, agar tidak terlewat,” kata Hakim Ketua I Wayan Yasa selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam upaya menyelesaikan pembahasan, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadiri sidang untuk menyampaikan putusan, yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Persidangan Terkait Herry dan Didik

Kedua terdakwa, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, dituduh melakukan tindak pidana korupsi melalui pengadaan barang dan jasa fiktif dalam proyek perumahan tahun 2022–2023. Masing-masing dituntut hukuman penjara selama 3 dan 5 tahun, serta denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut mereka membayar uang pengganti. Didik Mardiyanto diwajibkan membayar Rp36,03 miliar, setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp27,04 miliar, sehingga sisa yang harus dibayarkan mencapai Rp8,99 miliar. Sementara itu, Herry Nurdy Nasution tidak lagi dikenai hukuman uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh dana yang terlibat.

Proyek Pemalsuan Dana

Kedua terdakwa diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui pengelolaan dana perusahaan secara pribadi. Dana tersebut dikeluarkan menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif di beberapa proyek, antara lain:

1. Pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. 2. Proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 3. Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, serta Mobil Power Plant Paket 7 dan 8. 4. Bangkanai GEPP 140MW, Manyar Power Line, dan proyek lainnya.

Korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp46,8 miliar, dengan sebagian besar dana yang disalahgunakan mengalir ke Didik sebesar Rp35,33 miliar dan Herry sebesar Rp10,8 miliar.

Dasar Hukum Tuntutan

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *